KUA Kecamatan Kaubun Memiliki Visi Misi dan Program Kerja:
Visi
Profesional dalam bekerja, Prima
dalam pelayanan, Partisipatif dalam membangun kehidupan beragama di Kecamatan
Kaubun
Misi
1. Terlaksananya sistem administrasi yang
benar dan rapi
2. Terwujudnya pelayanan prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3. Terlaksananya penasehatan perkawinan dan pembinaan keluarga
sakinah
4. Terlaksananya pelayanan wakaf,
pemberdayaan zakat, infaq dan sadaqah
serta ibadah sosial lainnya
5. Terlaksananya pembinaan kemasjidan,
majelis ta’lim dan lembaga keagamaan lainnya serta kegiatan lintas sektoral.
6. Terciptanya pembinaan kemitraan umat dan
kerukunan hidup antar umat beragama..
7. Terciptanya pemahaman masyarakat tentang
produk/pangan halal serta proses penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi, dipandang perlu
merancang suatu perencanaan yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan
dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sarana
dan prasarana yang ada secara optimal. Perencanaan secara operasional
diwujudkan dalam beberapa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan
terhadap seluruh aspek yang terkait
dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama, yang dalam pelaksanaannya dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a.
Bidang
Administrasi
Dalam
menjalankan fungsi adminstrasi, KUA Kecamatan Kaubun berusaha mengoptimalkan
kualitas administrasi perkantoran dan berupaya semaksimal mungkin untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi, seperti bidang
kepegawaian. Nikah dan Rujuk (NR). Keuangan, Perwakapan, Kegiatan Ibadah
Sosial, Kemasjidan, Zakat dan Baitul
Maal, dan Tata Persuratan. Adapun yang perlu mendapat perhatian pada bidang ini
sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
·
Menyusun
File Pegawai
·
Membuat
DP3
·
Menyusun
Uraian Tugas
·
Membuat
Daftar Hadir
·
Mencatat
kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
·
Menyusun
jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
·
Membuat
surat tugas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk
·
Menghadiri,
mengawasi, dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
·
Membuat
dan memberikan Kutipan Akta Nikah
·
Membuat
duplikat Akta Nikah
2. Administrasi Keuangan
·
Menerima, membukukan dan menyetor biaya PNBP nikah dan rujuk
·
Menerima
dan membukukan dana operasional kantor
·
Menerima
dan membukukan dana manasik haji
·
Mengatur
dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor
3. Administrasi Perwakafan
·
Mendata
jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
·
Mendata
jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
·
Mendata
jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)
tapi belum bersertifikat
·
Membuat
permohoan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
·
Mengarsipkan
AIW dan copy Sertifikat Wakaf
4. Adminstrasi Kegiatan Ibadah Sosial
·
Mendata
tempat ibadah dan kegiatannya
·
Mendata
lembaga/pranata social keagamaan
·
Melakukan
koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama
·
Administrasi
dan manajemen kemasjidan
·
Membuat
rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan dan kegiatan rumah ibadah dan
lembaga keagamaan lainnya.
5. Administrasi Zakat
·
Mencatat
rekapitulasi penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·
Menyalurkan
hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·
Melaporkan
hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
6. Administrasi Tata Persuratan
·
Mencatat
dan mengagendakan surat keluar dan masuk
·
Menyimpan
surat masuk dan arsip surat keluar
·
Mengklasifikasikan
arsip keluar
b.
Bidang
Pelayanan.
KUA
Kecamatan Kaubun berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dengan harapan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bermuara pada tercapainya kepuasan
masyarakat. Pelayanan dimaksud antara lain adalah :
1. Melayani pendaftaran, pemeriksaan , menghadiri
dan mengawasi NR.
2. Melayani pendaftaran, pengesahan nazir
wakaf
3. Menerbitkan kutipan akta nikah, duplikat
NA dan NR serta Akta Ikrar Wakaf
4. Melayani penentuan/pengukuran arah
kiblat
5. Menfasilitasi pendaftaran ibadah haji ke
kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur
6. Membantu proses sertifikasi tanah wakaf.
7. Membuat surat keterangan, surat
pengantar, legalisasi kutipan akta nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya
sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Kaubun.
c.
Bidang
Pembinaan
Dalam
menjalankan fungsi pembinaan KUA Kecamatan Kaubun berorientasi pada dua titik
pembinaan : internal dan eksternal. Pembinaan internal ditujukan untuk terus
mengembangkan potensi sumber daya manusia yang tersedia di KUA Kecamatan Kaubun.
Di antara programnya yaitu :
1. Pembinaan rohani dengan jalan mengadakan
sholat zuhur berjama’ah
2. Mengikutsertakan pegawai dalam berbagai
kegiatan seminar dan diklat
3. Mendorong semangat belajar pegawai dan
memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi
4. Mengadakan rapat bulanan dalam rangka
evaluasi
5. Meningkatkan disiplin waktu dan sistem
kerja pegawai sesuai uraian pembagian tugas dan meningkatkan kesejahteraan
Sedangkan
pembinaan eksternal ditujukan pada kondisi masyarakat yang semakin memahami dan
mengamalkan ajaran agama serta mewujudkan kehidupan beragama yang harmoni di
wilayah Kecamatan Kaubun serta tetap kondusip dan dinamis. Program tersebut
antara lain :
1. Pembinaan keluarga sakinah
2. Melakukan kerjasama dengan LPTQ dan
BKPRMI dalam rangka pembinaan dan
pelaksanaan MTQ dan pemberantasan buta tulis aksara al-Qur’an maupun
pengembangan seni qasidah dan seni Islam lainnya
3. Mengadakan kerjasama dengan PHBI untuk
memperingati hari-hari besar Islam
4. Mengadakan pertemuan silaturrahmi para
alim ulama dan umara
5. Pembinaan majelis ta’lim dan mengadakan
pengajian bulanan Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kecamatan Kaubun
6. Mengadakan safari ramadhan dan aktif
mengisi khutbah jum’at dan ceramah agama
7. Mengadakan monitoring penyelenggaraan
sholat Idul Fitri dan Idul Adha
d.
Bidang
Penyuluhan
Dalam
menjalankan fungsi ini KUA Kecamatan Kaubun bekerja secara lintas sektoral guna
mendapatkan sinergi dan hasil yang optimal. Kerja sama dimaksud antara P2A
dengan BP4 dan Penyuluh Agama serta instansi / lembaga terkait lainnya. Di
antara program penyuluhan yaitu :
1. Bimbingan Pra nikah atau kursus calon
pengantin ( Suscatin )
2. Penasehatan Perkawinan dan konsultasi
keluarga
3. Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan No.
1974 ( Prosedur, syarat, dan biaya NR )
4. Sosialisasi Undang-Undang Zakat dan
Wakaf
5. Penyuluhan Agama ke majelis ta’lim
se-Kecamatan Kaubun
6. Penyuluhan keluarga sakinah
7. Penyuluhan gizi dan kesehatan ibu dan
anak
8. Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba
9. Bimbingan manajemen masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar