Selasa, 01 April 2014

VISI MISI Dan Program Kerja KUA Kaubun


 KUA Kecamatan Kaubun Memiliki Visi Misi dan Program Kerja:

Visi
Profesional dalam bekerja, Prima dalam pelayanan, Partisipatif dalam membangun kehidupan beragama di Kecamatan Kaubun

Misi
1.    Terlaksananya sistem administrasi yang benar dan rapi
2.    Terwujudnya pelayanan  prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3.    Terlaksananya  penasehatan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah
4.    Terlaksananya pelayanan wakaf, pemberdayaan  zakat, infaq dan sadaqah serta ibadah sosial lainnya
5.    Terlaksananya pembinaan kemasjidan, majelis ta’lim dan lembaga keagamaan lainnya serta kegiatan lintas sektoral.
6.    Terciptanya pembinaan kemitraan umat dan kerukunan hidup antar umat beragama..
7.    Terciptanya pemahaman masyarakat tentang produk/pangan halal serta proses penyelenggaraan ibadah haji.

Perencanaan Program Kerja
          Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi, dipandang perlu merancang suatu perencanaan yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal. Perencanaan secara operasional diwujudkan dalam beberapa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap  seluruh aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama, yang dalam pelaksanaannya dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.         Bidang Administrasi
Dalam menjalankan fungsi adminstrasi, KUA Kecamatan Kaubun berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi, seperti bidang kepegawaian. Nikah dan Rujuk (NR). Keuangan, Perwakapan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan, Zakat dan  Baitul Maal, dan Tata Persuratan. Adapun yang perlu mendapat perhatian pada bidang ini sebagai berikut :
1.      Administrasi Kepegawaian
·                  Menyusun File Pegawai
·                  Membuat DP3
·                  Menyusun Uraian Tugas
·                  Membuat Daftar Hadir
·                  Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
·                  Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
·                  Membuat surat tugas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk
·                  Menghadiri, mengawasi, dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
·                  Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah
·                  Membuat duplikat Akta Nikah
2.      Administrasi Keuangan
·                  Menerima,  membukukan  dan menyetor biaya PNBP nikah dan rujuk
·                  Menerima dan membukukan dana operasional kantor
·                  Menerima dan membukukan dana manasik haji
·                  Mengatur dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor
3.      Administrasi Perwakafan
·                  Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
·                  Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
·      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) tapi belum bersertifikat
·                  Membuat permohoan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
·                  Mengarsipkan AIW dan copy Sertifikat Wakaf
4.      Adminstrasi Kegiatan Ibadah Sosial
·      Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
·      Mendata lembaga/pranata social keagamaan
·      Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama
·      Administrasi dan manajemen kemasjidan
·      Membuat rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan dan kegiatan rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya.
5.      Administrasi Zakat
·                  Mencatat rekapitulasi penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·                  Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·                  Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
6.      Administrasi Tata Persuratan
·      Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
·      Menyimpan surat masuk dan arsip surat keluar
·      Mengklasifikasikan arsip keluar

b.        Bidang Pelayanan.
KUA Kecamatan Kaubun berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bermuara pada tercapainya kepuasan masyarakat. Pelayanan dimaksud antara lain adalah :
1.      Melayani pendaftaran, pemeriksaan , menghadiri dan mengawasi NR.
2.      Melayani pendaftaran, pengesahan nazir wakaf
3.      Menerbitkan kutipan akta nikah, duplikat NA dan NR serta Akta Ikrar Wakaf
4.      Melayani penentuan/pengukuran arah kiblat
5.      Menfasilitasi pendaftaran ibadah haji ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur
6.      Membantu proses sertifikasi tanah wakaf.
7.      Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi kutipan akta nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Kaubun.

c.         Bidang Pembinaan
Dalam menjalankan fungsi pembinaan KUA Kecamatan Kaubun berorientasi pada dua titik pembinaan : internal dan eksternal. Pembinaan internal ditujukan untuk terus mengembangkan potensi sumber daya manusia yang tersedia di KUA Kecamatan Kaubun. Di antara programnya yaitu :
1.      Pembinaan rohani dengan jalan mengadakan sholat zuhur berjama’ah
2.      Mengikutsertakan pegawai dalam berbagai kegiatan seminar dan diklat
3.      Mendorong semangat belajar pegawai dan memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi
4.      Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi
5.      Meningkatkan disiplin waktu dan sistem kerja pegawai sesuai uraian pembagian tugas dan meningkatkan kesejahteraan
Sedangkan pembinaan eksternal ditujukan pada kondisi masyarakat yang semakin memahami dan mengamalkan ajaran agama serta mewujudkan kehidupan beragama yang harmoni di wilayah Kecamatan Kaubun serta tetap kondusip dan dinamis. Program tersebut antara lain :
1.      Pembinaan keluarga sakinah
2.      Melakukan kerjasama dengan LPTQ dan BKPRMI  dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan MTQ dan pemberantasan buta tulis aksara al-Qur’an maupun pengembangan seni qasidah dan seni Islam lainnya
3.      Mengadakan kerjasama dengan PHBI untuk memperingati hari-hari besar Islam
4.      Mengadakan pertemuan silaturrahmi para alim ulama dan umara
5.      Pembinaan majelis ta’lim dan mengadakan pengajian bulanan Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kecamatan Kaubun
6.      Mengadakan safari ramadhan dan aktif mengisi khutbah jum’at dan ceramah agama
7.      Mengadakan monitoring penyelenggaraan sholat Idul Fitri dan Idul Adha

d.        Bidang Penyuluhan
Dalam menjalankan fungsi ini KUA Kecamatan Kaubun bekerja secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dan hasil yang optimal. Kerja sama dimaksud antara P2A dengan BP4 dan Penyuluh Agama serta instansi / lembaga terkait lainnya. Di antara program penyuluhan yaitu :
1.      Bimbingan Pra nikah atau kursus calon pengantin ( Suscatin )
2.      Penasehatan Perkawinan dan konsultasi keluarga
3.      Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan No. 1974 ( Prosedur, syarat, dan biaya NR )
4.      Sosialisasi Undang-Undang Zakat dan Wakaf
5.      Penyuluhan Agama ke majelis ta’lim se-Kecamatan Kaubun
6.      Penyuluhan  keluarga sakinah
7.      Penyuluhan gizi dan kesehatan ibu dan anak
8.      Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba
9.      Bimbingan manajemen masjid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar