Persyaratan Perkawinan di KUA Kaubun
|
Pernikahan di KUA Kaubun |
Persyaratan
Perkawinan Sesama WNI :
- Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah
menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal
Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat keterangan untuk nikah
dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun
calon Istri.
- Pas photo Catin ukuran 2x3
masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI/POLRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika
Duda/Janda mati harus ada Surat Kematian dan surat Model N6 dari Lurah
setempat.
- Untuk poin ini Calon Pengantin
harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin
Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang
umurnya kurang dari 16 tahun,, Sama bagi Catin Laki-laki yang mau
berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
Sementara bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan
surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin
laki-laki/perempuan.
- Bagi Catin yang tempat
tinggalnya bukan di wilayah Kec. Bandung Kidul, harus ada surat seperti
:Rekomendasi /Pengantar Nikah dari KUA setempat.
- Bagi Catin yang akan
melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Bandung Kidulharus ada Surat
seperti : Rekomendasi/Pengantar Nikah dari KUA Bandung Kidul
- Bagi anggota TNI/POLRI dan
Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
- Kedua Catin mendaftarkan diri
ke KUA Bandung Kidul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu
melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja,
harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten
sesuai tempat tinggal “CATIN”
- Bagi WNI keturunan, selain
syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy
Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu
dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
Persyaratan Perkawinan Campuran :
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD)
dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II
dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing
(bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara
(KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari
Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang
berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penterjemah resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar