Minggu, 13 April 2014

Tugas Pokok dan Fungsi KUA


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Kaubun memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dibidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Kaubun. Sedangkan fungsinya adalah : Pertama, Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Kedua, Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan suarat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga. Ketiga, Menyelenggarakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah, dan kependudukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Fungsi poin ketiga, menggambarkan bahwa beban kerja KUA Kecamatan Kaubun bukan hanya maslah pernikahan saja, namun juga masalah ibadah sosial lainnya. Sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pencatatan pernikahan dalam wilayah Kecamatan Kaubun, maka eksistensi KUA Kecamatan Kaubun tidak hanya menyangkut urusan birokrasi, namun juga keabsahan sebuah pernikahan antara pria dan wanita muslim, baik dalam tinjauan dunia dan akhirat. Persyaratan administrasi harus dipenuhi agar tidak terjadi pemalsuan data terkait dengan paasangan calon pengantin dan menjamin keabsahan nikah agar sesuai dengan syariat agama Islam. Selain itu juga pembinaan pasangan pengantin pasca pernikahan juga menjadi bidang tugas yang tidaklah mudah, utamanya dalam turut serta mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
 Di bidang pembinaan kemasjidan, KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan dalam mewujudkan idarah, imarah, dan ri’ayah masjid. Selain itu juga mengkoordinir  segala kegiatan keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Kaubun, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama.
 Salah satu modal dasar dalam mensejahterakan umat Islam adalah melalui pemberdayaan zakat, infaq dan ibadah social lainnya. KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan terhadap kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya. Upaya penggalian potensi dana umat melalui zakat mal, tijarah, profesi dan lainnya harus terus dicarikan terobosan. Disini peran KUA Kecamatan Kaubun sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat,sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak. Pada gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
 Sebagaimana kita ketahui bahwa tanah wakaf bukan hanya asset milik Kementerian Agama, namun adalah milik umat yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat. Tugas KUA Kecamatan Kaubun adalah melakukan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf serta membantu menjamin keamanan tanah wakaf dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengurus legalitas formal status tanah. Pemberdayaan tanah wakaf secara maksimal, tepat sasaran, dan tepat guna, diharapkan benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
 Selain itu juga terdapat tugas tambahan KUA Kecamatan Kaubun yaitu untuk memberikan pembinaan dan pelayanan haji di wilayah Kecamatan Kaubun. Tugas mensosialisasikan pendaftaran haji, pembinaan manasik haji, dan pembinaan pasca haji dilakukan dengan memberdayakan semua penyuluh  agama honorer agar pembinaan haji dapat secara efektif sampai kepada masyarakat.
 Dalam bidang statistik dan dokumentasi, KUA Kecamatan Kaubun memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi terhadap jumlah penduduk berdasarkan agama. rumah ibadah, tanah wakaf, perolehan dan pemberdayaan zakat, infaq, dan ibadah social lainnya, mendata lembaga sosial keagamaan, membentuk Badan Kesejahteraan Masjid tingkat Kecamatan, membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, Pelestarian Pernikahan (BP4), dan badan sosial lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar