Berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan,
maka KUA Kecamatan Kaubun memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dibidang urusan Agama Islam di wilayah
Kecamatan Kaubun. Sedangkan fungsinya adalah : Pertama, Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi. Kedua, Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan
suarat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga. Ketiga, Menyelenggarakan
pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah
sosial, pengembangan keluarga sakinah, dan kependudukan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Fungsi poin ketiga, menggambarkan
bahwa beban kerja KUA Kecamatan Kaubun bukan hanya maslah pernikahan saja,
namun juga masalah ibadah sosial lainnya. Sebagai lembaga yang berwenang dalam
melakukan pencatatan pernikahan dalam wilayah Kecamatan Kaubun, maka eksistensi
KUA Kecamatan Kaubun tidak hanya menyangkut urusan birokrasi, namun juga
keabsahan sebuah pernikahan antara pria dan wanita muslim, baik dalam tinjauan
dunia dan akhirat. Persyaratan administrasi harus dipenuhi agar tidak terjadi
pemalsuan data terkait dengan paasangan calon pengantin dan menjamin keabsahan
nikah agar sesuai dengan syariat agama Islam. Selain itu juga pembinaan
pasangan pengantin pasca pernikahan juga menjadi bidang tugas yang tidaklah
mudah, utamanya dalam turut serta mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah
mawaddah warahmah.
Di bidang
pembinaan kemasjidan, KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan
dalam mewujudkan idarah, imarah, dan ri’ayah masjid. Selain itu juga
mengkoordinir segala kegiatan keagamaan
Islam di wilayah Kecamatan Kaubun, meliputi penerangan/penyuluhan agama,
bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan
motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan
prasarana kehidupan beragama.
Salah satu
modal dasar dalam mensejahterakan umat Islam adalah melalui pemberdayaan zakat,
infaq dan ibadah social lainnya. KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan
bimbingan terhadap kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya.
Upaya penggalian potensi dana umat melalui zakat mal, tijarah, profesi dan
lainnya harus terus dicarikan terobosan. Disini peran KUA Kecamatan Kaubun
sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat,sehingga semakin
sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak. Pada
gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya
terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat
(BAZ). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sebagaimana
kita ketahui bahwa tanah wakaf bukan hanya asset milik Kementerian Agama, namun
adalah milik umat yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat. Tugas KUA
Kecamatan Kaubun adalah melakukan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf
serta membantu menjamin keamanan tanah wakaf dari pihak pihak yang tidak
bertanggung jawab dengan mengurus legalitas formal status tanah. Pemberdayaan
tanah wakaf secara maksimal, tepat sasaran, dan tepat guna, diharapkan
benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain itu
juga terdapat tugas tambahan KUA Kecamatan Kaubun yaitu untuk memberikan
pembinaan dan pelayanan haji di wilayah Kecamatan Kaubun. Tugas
mensosialisasikan pendaftaran haji, pembinaan manasik haji, dan pembinaan pasca
haji dilakukan dengan memberdayakan semua penyuluh agama honorer agar pembinaan haji dapat
secara efektif sampai kepada masyarakat.
Dalam bidang
statistik dan dokumentasi, KUA Kecamatan Kaubun memiliki kewajiban untuk
melakukan inventarisasi terhadap jumlah penduduk berdasarkan agama. rumah
ibadah, tanah wakaf, perolehan dan pemberdayaan zakat, infaq, dan ibadah social
lainnya, mendata lembaga sosial keagamaan, membentuk Badan Kesejahteraan Masjid
tingkat Kecamatan, membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, Pelestarian
Pernikahan (BP4), dan badan sosial lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar