Kunjungan Ka Kemenag Kutim di KUA Kaubun |
Rencana Strategis KUA Kec Kutai Timur 2012-2016
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KUA
KECAMATAN KAUBUN
Nomor: Kk.11.20.2/ OT.00 / /2012
TENTANG
RENCANA
STRATEGIS KUA KEC. KAUBUN KAB. KUTAI TIMUR
TAHUN 2012 – 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling
mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar
yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan
masyarakat, disamping adanya globalisasi. Pola-pola lama dalam penyelenggaraaan
pemerintahan telah tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang saat ini
berubah. Oleh karenanya, tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan telah
seharusnya direspon oleh Pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah,
pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan
kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (LAKIP). KUA Kecamatan Kaubun
sebagai salah satu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya membantu
Kepala Kankemenag dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang agama,
berkewajiban juga menyusun rencana strategis.
Rencana strategis yang disusun oleh KUA merupakan langkah awal untuk
melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu
melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang
merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts),
kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats)
yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses
dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap
memperhatikan potensi yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam,
kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
Rencana strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan
diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan, yang memungkinkan
adanya revisi sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud
penyusunan Renstra KUA Kecamatan Kaubun adalah :
1.
Memberikan arah dan pedoman bagi
semua personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas
di bidang pelayanan administrasi keagamaan, sehingga tujuan program dan sasaran
kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2012 - 2016 dapat tercapai.
2.
Mempermudah pengendalian kegiatan
serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis,
evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal.
3.
Memberikan informasi kepada pemangku
kepentingan (stakeholders) tentang rencana pembangunan tahunan.
4.
Menjadi kerangka dasar bagi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan.
Sedangkan Tujuan penyusunan dari
Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun adalah:
1. Merencanakan perubahan
dalam lingkungan yang semakin kompleks.
2. Mengelola keberhasilan
organisasi secara sistemik.
3.
Memanfaatkan perangkat manajerial dalam pengelolaan pemerintahan.
4. Mengembangkan pemikiran,
sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan. (Goals)
5.
Memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menghadapi
tindakan masa depan.
6. Meningkatkan pelayanan
masyarakat secara prima.
7. Meningkatkan komunikasi
antar pemangku kepentingan (stakeholders).
C.
Landasan Hukum
Landasan
hukum penyusunan Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun adalah :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional :
UUD 1945
3. Ketetapan
MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
9. PMA Nomor
21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan
Organisasi di lingkungan Departemen Agama.
10. KMA Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi
KUA.
D. Sistematika
Penulisan
Rencana
Strategis KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012 – 2016
disusun menurut sistematika sebagai berikut :
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Sistematika Penulisan
BAB II. VISI, MISI, TUJUAN,
STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
A. Visi dan Misi KUA Kecamatan Kaubun.
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Strategi dan Kebijakan
BAB III. TUGAS DAN FUNGSI KUA KEC. KAUBUN
A. Struktur Organisasi
B. Susunan Kepegawaian dan
Perlengkapan
C. Tugas dan Fungsi
D. Hal-hal Lain yang Dianggap
Penting
BAB IV . GAMBARAN UMUM KONDISI
PROGRAM KERJA
A. Kondisi Umum Saat Ini
B. Kondisi yang Diinginkan dan
Proyeksi ke Depan
C. Indikator dan Target
BAB V. PROGRAM DAN
KEGIATAN
A. Program Kerja
B. Program Semi Resmi
BAB VI. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN
KEBIJAKAN
A. Visi dan
Misi KUA Kecamatan Kaubun
Visi KUA Kecamatan dirumuskan dengan
memperhatikan visi Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditetapkan dalam
Renstra Kementerian Agama RI tahun 2010 – 2014 yakni “Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan
sejahtera lahir batin”
Berdasarkan pada visi Kementerian
Agama tersebut visi KUA Kecamatan Pecangaan ditetapkan sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA KUA KECAMATAN KAUBUN
YANG PROFESIONAL DALAM BEKERJA, PRIMA
DALAM PELAYANAN DAN PARTISIPATIF DALAM MEMBANGUN KEHIDUPAN BERAGAMA DI
KECAMATAN KAUBUN”
Visi di atas dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi
tanggung jawab KUA Kecamatan Kaubun. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh
anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal
keberadaan serta peran KUA dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Oleh
karena itu misi KUA Kecamatan Kaubun dirumuskan sebagai berikut :
Misi
1. Terlaksananya sistem
administrasi yang benar dan rapi
2. Terwujudnya
pelayanan prima dalam pencatatan nikah
dan rujuk.
3. Terlaksananya penasehatan perkawinan dan pembinaan keluarga
sakinah
4. Terlaksananya
pelayanan wakaf, pemberdayaan zakat,
infaq dan sadaqah serta ibadah sosial lainnya
5. Terlaksananya
pembinaan kemasjidan, majelis ta’lim dan lembaga keagamaan lainnya serta
kegiatan lintas sektoral.
6. Terciptanya
pembinaan kemitraan umat dan kerukunan hidup antar umat beragama..
7. Terciptanya
pemahaman masyarakat tentang produk/pangan halal serta proses penyelenggaraan
ibadah haji.
B. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan
tujuan sebagai hasil yang akan dicapai / dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi
sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di
masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran
yang ingin diraih dari masing-masing misi.
-7-
Tabel 1
Misi – Tujuan
No
|
Misi
|
Tujuan
|
1
|
Meningkatkan kualitas dan
profesionalisme SDM KUA
|
a. Meningkatkan SDM aparat KUA.
b. Meningkatkan efisiensi dan
efektifitas kinerja SDM aparat KUA.
|
2
|
Meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA
|
Meningkatkan fungsi dan peran KUA
lebih besar dan lebih luas.
|
3
|
Meningkatkan sistem pelaya-nan,
pembinaan dan penyu-luhan agama.
|
a. Menyusun sistem pelayanan yang baik
dan menjadi SOP/Protap.
b. Menyusun sistem pembinaan yang baik
sesuai dengan sylabus.
|
4
|
Meningkatkan kualitas pela-yanan.
|
Mewujudkan pelayanan prima ( cepat,
tepat, baik dan murah )
|
5
|
Meningkatkan tata kelola yang bersih
dan berwibawa
|
a. Meningkatkan status dari disclaimer
menjadi WTP.
b. Memastikan bahwa Kementerian agama
adalah instansi yang bersih, baik dan dapat dipercaya.
|
C. Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik,
terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan
tujuan yang ditetapkan.
Tabel 2
Tujuan –
Sasaran
No
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
|
Uraian
|
Indikator
|
||
1
|
Meningkatkan SDM aparat KUA.
|
Meningkatkan kualitas me lalui
pendidikan formal dan diklat teknis.
|
Meningkatnya jumlah SDM yang berpendidikan Sarjana.
|
Meningkatkan efisiensi dan efekti fitas kinerja SDM aparat KUA.
|
a. Optimalisasi sumber daya yang
terbatas.
b. Meningkatnya koordina si internal.
|
Meningkat pengelolaan sumber daya KUA.
Kerja terpadu
|
|
2
|
Meningkatkan fungsi dan peran lembaga KUA.
|
a. Meningkatkan kerja sama dengan
pihak terkait.
b. Sosialisasi produk kerja sama dan
layanan.
|
* Peran dan dukungan masyarakat
meningkat
* Meningkatnya kualitas kerja sama.
|
3
|
Menyusun sistem pelayanan yang baik dan menjadi SOP/Protap.
|
a. Adanya SOP yang baku yang dipahami
oleh pengguna jasa.
|
* Pelayanan berjalan baik lancar,
sesuai dengan SOP serta hilangnya komplain masyarakat
|
Menyusun sistem pembinaan yang baik
sesuai dengan sylabus.
|
Pembinaan mencapai hasil maksimal
sesuai sylabus.
|
* Jamaah Haji mandiri.
* Catin siap menjadi calon ayah dan
ibu yang baik.
|
|
4
|
Mewujudkan pelayanan prima
|
* Meningkatnya fasilitas, sarana
prasarana pelaya nan.
* Meningkatnya fasilitas pendukung.
|
* Jumlah fasilitas pelaya-nan
bertambah.
* Terpenuhinya fasilitas pendukung.
|
5
|
* Meningkatkan status dari disclaimer
menjadi WTP.
* Jaminan bahwa Kementerian agama
adalah instansi yang bersih dan berwibawa
|
* Laporan keuangan sesuai dengan
kaidah / petunjuk laporan.
* Melaksanakan sesuai dengan hukum dan
undang-undang yang berlaku.
|
* Berkurangnya temuan dari irjend
maupun BPK.
* Tidak ada korupsi, kolusi dan
nepotisme.
|
D. Strategi
Strategi adalah keseluruhan cara atau langkah dengan penghitungan yang
pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah
dirumuskan lebih bersifat makro dibandingkan dengan “teknik“ yang lebih sempit,
dan merupakan rangkaian kebijakan. Sehingga strategi merupakan cara mencapai
tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan
program-program.
Tabel 3
Tujuan – Strategi
No
|
Tujuan
|
Strategi
|
1
|
Meningkatkan SDM aparat KUA.
|
* Memberi dorongan untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
* Mengusulkan DDTK.
* Mengikuti diklat/penataran.
|
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kinerja SDM aparat KUA.
|
* Meningkatkan pengelolaan sumber daya keuangan.
* Menyederhanakan prosedur.
|
|
2
|
Meningkatkan fungsi dan peran lembaga
KUA.
|
* Merekrut mitra kerja dari unsur organisasi sosial keagamaan.
* Mengoptimalkan peran P3N dan Penyuluh Agama.
|
3
|
Menyusun sistem pelayanan yang baik
dan menjadi SOP /Protap.
|
Inventarisis proses pelayanan dan
personal yang terlibat.
|
4
|
Mewujudkan pelayanan prima
|
Meningkatkan kualitas prasarana po-kok
dan sarana pendukung pelayanan
|
5
|
* Meningkatkan status dari disclaimer
menjadi WTP.
* Jaminan bahwa Kementerian Agama
adalah instansi yang bersih dan berwibawa.
|
* Menunjuk staf pelaksana untuk DDTK /
penataran bidang keuangan & pelaporan.
* Mendatangkan auditor independen.
|
E. Kebijakan
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam
suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau
merealisasikan suatu sasaran tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya
merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk
dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya
kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi
kantor / organisasi.
Tabel 4.
Strategi –
Kebijakan
No
|
Strategi
|
Kebijakan
|
1
|
* Memberi dorongan untuk
mengikuti pendidikan lanjutan.
* Mengusulkan DDTK.
* Mengikuti diklat/penataran.
|
* Memberi ijin belajar dan
beasiswa.
* Menugaskan DDTK.
* Menugaskan diklat/penataran.
|
* Meningkatkan pengelolaan
sumber daya keuangan.
* Menyederhanakan prosedur.
|
* Melakukan disiplin anggaran.
* Rangkap jabatan/tugas.
|
|
2
|
* Merekrut mitra kerja dari
unsur organisasi sosial keagamaan.
* Mengoptimalkan peran P3N dan
Penyuluh Agama.
|
* Diusulkan menjadi penyuluh
agama honorer.
* Dilibatkan dalam susunan
kepengu rusan.
|
3
|
Inventarisis proses pelayanan dan
personal yang terlibat.
|
Pembagian habis tugas
|
4
|
Meningkatkan kualitas prasarana pokok & sarana pendukung layanan
|
|
5
|
* Menunjuk staf pelaksana untuk DDTK /
penataran bidang keuang an & pelaporan.
* Mendatangkan auditor independen
|
* Membuat surat tugas penataran /
DDTK.
* Membuat surat undangan.
|
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KUA KECAMATAN KAUBUN
A.
Struktur Organisasi
KUA
Kecamatan Kaubun terdiri dari :
1. Unsur
Pimpinan yaitu : Kepala KUA.
2. Unsur
Staf yaitu : Staf tata usaha.
3. Unsur
Pelaksana / Jabatan Fungsional:
a. Bidang
Kepenghuluan
b. Bidang
Penyuluh Agama Islam.
Gambar 1
Bagan Struktur Organisasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun
B.
Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
1. Jumlah Pegawai berdasarkan
Tingkat Pendidikan
Tabel 5: Jumlah Pegawai Berdasarkan
Tingkat Pendidikan.
No
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
S2
|
1
|
2
|
S1
|
3
|
3
|
SLTA
|
9
|
2. Jumlah Pegawai berdasarkan
golongan.
Tabel 6:
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan
No
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
S2
|
1
|
2
|
S1
|
3
|
3
|
SLTA
|
9
|
3.
Perlengkapan
Perlengkapan
yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Kaubun dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 6:
Sarana KUA Kec. Kaubun
No
|
Nama Barang
|
Jumlah (unit)
|
1
|
Almari Kayu
|
5
|
2
|
Rak kayu
|
7
|
3
|
Meja kayu
|
8
|
4
|
Kursi kayu
|
10
|
5
|
Kursi Besi
|
25
|
6
|
Filling Kabinet
|
2
|
7
|
Mesin Ketik
|
1
|
8
|
Komputer
|
2
|
9
|
Kipas angin
|
1
|
10
|
Brankas
|
2
|
11
|
Televisi (hibah)
|
1
|
12
|
Meja tamu
|
2
|
13
|
Kursi tamu
|
4
|
14
|
Telephon
|
1
|
C. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Berdasarkan KMA Nomor : 517 Tahun
2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Kankemenag Kabupaten / Kota dibidang urusan agama Islam dalam
wilayah Kecamatan.
2. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana tersebut di atas KUA mempunyai fungsi:
(a) menyelenggarakan tatistic dan dokumentasi,
(b) menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan
surat dan kearsipan.
© mengurus rumah tangga kantor.
(d) melaksanakan pencatatan NTCR,
(e) membina masjid,
(f) membina zakat,
(g) membina wakaf, baitul maal, ibadah sosial,
kependudukan.
(h) membina
keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjend
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Kedudukan dan Analisis SWOT
Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat
penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan.
Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan
tugas fungsinya sangat besar.
Setelah tersusun visi, misi dan tujuan serta sasaran yang jelas, maka
langkah selanjutnya adalah penilaian actor internal dan eksternal atau lebih
sering dikenal dengan Analisis SWOT.
Pendekatan analisis SWOT (Strengh, Weakness, Opportunity, Threat)
yaitu untuk melihat komplektisitas permasalahan KUA sebagai suatu lembaga
dan kemudian diambil langkah-langkah untuk mengatasi dan menghilangkan atau
mengurangi kelemahan dan ancaman serta memperkuat atau meningkatkan kekuatan
atau peluang.
Analisis
SWOT untuk KUA Kec. Kaubun adalah sebagai berikut :
Kekuatan (Strengh),
yaitu
situasi dan kemampuan internal bersifat positif yang memungkinkan KUA Kec. Kaubun
memenuhi keuntungan strategis dalam mencapai visi dan misi meliputi :
1. KMA 517 Tahun 2001 sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya yang membantu Kakanmenag Kabupaten.
2. Adanya SDM aparatur yang sebagian besar berpendidikan S1, sehingga
mempunyai visi jauh ke depan dan berdedikasi yang tinggi dalam menyelesaikan
pekerjaan yang diinginkan.
3. Adanya suatu tekad/semangat membentuk team work dalam membangun
masyarakat Kec. Kaubun
4. Adanya dukungan dana untuk kegiatan belanja administrasi dan perencanaan
kegiatan KUA.
5. Gedung baru KUA Kaubun untuk kondisi bekerja dan fasilitas yang memadai
Kelemahan
(Weaknesses) yaitu situasi dan ketidak mampuaan internal yang
mengakibatkan KUA tidak/kurang dapat dalam mencapai visi dan misi :
1. Kurangnya staf yang terdidik secara fungsional dalam mengembangkan
pelayanan, pembinaan dan penyuluhan agama.
2. KUA bukan merupakan satker yang dapat mengembangkan kegiatan dengan
alokasi dana (MAK ) yang memadai.
3. Kurang tersedianya fasilitas sarana dan prasarana sebagai pendukung
dibidang kelembagaan.
4. Kurang tersedianya data-data dan informasi sebagai pendukung dalam bahan
dan analisa proses perencanaan.
5. Terlalu
banyak tugas-tugas dan kegiatan semi resmi yang tidak didukung oleh dana.
Peluang (Opportunities)
yaitu
situasi dan faktor-faktor luar bersifat positif yang membantu KUA Kecamatan Kaubun
:
1. Penduduk mayoritas beragama Islam karena keberadaan KUA adalah untuk
memberikan pelayanan administrasi keagamaan khususnya umat Islam.
2. Lembaga-lembaga keagamaan, organisasi keagamaan mempunyai misi yang
hampir sama bahkan sama dengan misi KUA.
3. Jumlah perwakafan umat Islam yang begitu besar baru tergarap sebagian
kecil.
4. Potensi zakat, infaq dan shadaqah belum termanajemen secara maksimal.
Ancaman (Threats)
1. Terbatasnya dana yang tersedia untuk peningkatan kualitas SDM terutama
dalam penciptaan aparatur yang handal.
2. Adanya tumpang tindih peraturan perundangan yang mengatur peraturan yang
mengatur keuangan pernikahan dengan teknis pelaksanaan pernikahan, sehingga
timbul penafsiran yang berbeda-beda yang berakhir pada kekeliruan- kekeliruan di
pihak petugas Pencatat Nikah.
3. Keputusan MK yang merevisi UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43
(ayat 1), dimana anak diluar nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil
pernikahan yang sah. Hal ini dikawatirkan seorang wanita tidak lagi kawatir
dengan perselingkuhan karena anak yang dihasilkannya mempunyai hak yang sama
dengan nikah resmi.
4. Pembantu PPN tidak jelas kedudukannya padahal Pembantu PPN merupakan
bagian tak terpisahkan dari kegiatan pernikahan bahkan sebagian besar masyarakat
hanya menuntut hak dan melupakan kewajiban dengan menyerahkan sepenuhnya urusan
pernikahan kepada Pembantu PPN baik biaya nikah maupun kelengkapan lainnya.
Indentifikasi terhadap faktor internal dan eksternal seperti tersebut di
atas masih berupa analisis kualitatif sehingga belum terlihat posisi KUA secara
akurat, komponen atau unsur mana dari SWOT tersebut yang lebih dominan dan
berpengaruh terhadap kinerja KUA.
BAB IV
GAMBARAN
UMUM
A. KONDISI SAAT INI
Lima tahun terakhir, pada umumnya kualitas penyelenggaraan pelayanan public
oleh KUA Kecamatan Kaubun terus menerus mengalami peningkatan. Beberapa
indikator yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan
perencanaan tersebut meliputi :
1. Meningkatnya sarana pelayanan, buku nikah dicetak dengan printer
bukan ditulis tangan,
2. Meningkatnya kualitas pembinaan dan penyelenggaraan bimibingan manasik
haji, bidang wakaf, zakat dan keluarga sakinah karena partisipasi masyarakat.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tidak lepas dari
meningkatnya kapasitas kelembagaan KUA meliputi kapasitas SDM, sarana dan
prasarana serta sistem pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, meliputi:
1. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan
diklat fungsional,
2. Fasilitasi berbagai forum multistakeholders di bidang zakat dan
keluarga sakinah,
3. Meningkatnya koordinasi perencanaan intern yang mantap, sinergis, dan
terpadu,
4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi.
Namun peningkatan kualitas penyelenggaraan ini belum secara signifikan
diikuti oleh peningkatan kualitas produk perencanaan. Hal ini disebabkan adanya
beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain:
1. Peraturan perundangan dan pedoman yang mengatur mekanisme perencanaan,
tidak adanya musrenbang di lingkungan Kankemenag.
2. Dukungan pembiayaan kepada MAK yang tidak hanya MAK 52. (habis pakai).
3. Belum mantapnya mekanisme perencanaan antara KUA dengan Seksi Urais.
B. KONDISI YANG DIINGINKAN
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan
potensi yang dimiliki, KUA diharapkan responsif, kreatif dan inovatif agar
mampu menjawab perubahan lingkungan dan tantangan untuk mewujudkan pelayanaan,
pembinaan dan penyuluhan yang berkualitas melalui peningkatan kapasitas dan
komitmen SDM KUA, memantapkan kelembagaan KUA di tingkat basis, serta
koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan harapan diatas, beberapa kondisi yang harus disiapkan
antara lain sebagai berikut:
1. Dilaksanakan musrenbang di lingkungan Kankemenag serta diatur mekanisme
yang mantap antara perencanaan KUA dan Seksi Urais.
2. Meningkatnya koordinasi antara institusi Kankemenag Kabupaten dengan BPN
dan Pemerintah Kabupaten dalam bidang wakaf.
3. Mengatur sampai tuntas persoalan Pembantu PPN sebab keberadaannya
menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan pernikahan yang selalu menjadi
sorotan dan kritikan publik.
4. Meningkatnya pengalokasian dana bagi KUA untuk penyelenggaraan kegiatan
semi resmi
5. Menambah personal KUA sesuai batas minimal pelayanan.
6. Tersusunnya Standard Operating Procedure (SOP) perencanaan
kegiatan / program.
7. Tersedianya alat dan metode penilaian kelayakan dan penetapan skala
prioritas kegiatan.
8. Terbukanya peluang mengikuti program beasiswa pendidikan formal.
9. Dimantapkannya pengelolaan dan pemanfaatan data, penguasaan teknologi
informasi dan komunikasi sebagai simstem informasi di lingkungan Kankemenag
10. Penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai.
C. INDIKATOR DAN TARGET
1. Tersedianya jasa telepon, air, listrik, dan internet untuk
memenuhi kebutuhan kantor.
2. Terselenggarakannya administrasi keuangan secara baik, lancar, dan
benar.
3. Tersedianya jasa perbaikan peralatan kerja untuk mendukung pemeliharaan
peralatan kerja agar berfungsi lebih lama.
4. Tersedianya alat tulis kantor untuk memenuhi kebutuhan dalam operasional
kantor.
5. Tersedianya jasa cetak dokumen, blangko, arsip, atau file penting
lainnya.
6. Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor untuk mendukung
kelancaran operasional.
7. Tersedianya buku literatur dan peraturan perundangundangan untuk bahan
referensi bagi KUA.
8. Tersedianya makanan dan minuman untuk keperluan lembur,
rapat-rapat, dan menjamu tamu.
9. Tersedianya biaya koordinasi dan konsultasi.
10. Terpeliharanya gedung kantor secara rutin / berkala untuk mendukung
kenyamanan aparat bekerja serta mantapnya pengamanan aset yang ada.
11. Tersedianya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
12. Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja.
13. Tersusunnya Rencana Kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan.
14. Meningkatnya kemampuan teknis aparat KUA.
15. Tersosialisasikannya Sistem Informasi Manajemen Nikah.
16. Terlaksananya bimbingan teknis bimbingan konseling.
17. Tersusunnya dokumen hasil musrenbang Kankemenag.
18. Terlaksananya kegiatan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan
pelaporan pelaksanaan pelayanan, bimbingan dan penyuluhan di KUA.
19. Terselenggaranya koordinasi Kankemenag dengan BPN dan Pemerintah
Kabupaten dibidang perwakafan.
20. Terselenggaranya koordinasi Kankemenag dengan Pemerintah Kabupaten
serta PLKB dibidang keluarga sakinah.
21. Diambilkannya dana penyelenggaraan MTQ dari pos dana pendidikan,
karena kegiatan tersebut bersifat rutin dan melibatkan siswa siswi sekolah.
BAB V
PROGRAM DAN
KEGIATAN
A. Program dan Kegiatan
Sebagai perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka
mencapai tiap tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan
ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas
dan fungsi KUA Kecamatan.
B. Program KUA
1. Peningkatan layanan administrasi
keagamaan dan kepenghuluan :
a) Peningkatan
kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
b)
Entri data nikah tahun dibawah tahun 2011 kedalam aplikasi SIMKAH.
c)
Sosialisasi SOP pelayanan KUA.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana
:
a) TV di ruang tunggu /
pelayanan tamu.
b) Dispenser di ruang tunggu.
c) Instalasi air bersih.
d) Fasilitas foto untuk
aplikasi SIMKAH.
e) Teralis untuk keamanan
kantor.
f) Kendaraan dinas.
3. Peningkatan kapasitas Sumberdaya
Aparatur
4. Peningkatan Pengembangan Sistem
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
C. Program Semi Resmi
1. Penyuluhan Agama Islam
a) Usulan penambahan personil
penyuluh yang tidak merangkap.
b) Bantuan manajemen
administrasi penerangan dan pembinaan syariah.
c) Meningkatnya kualitas
penyuluhan agama Islam.
d)
Terwujudnya kemitraan dan pemberdayaan umat Islam
e) Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan MTQ dan pengembangan Tilawatil Quran
f)
Terselenggaranya publikasi dakwah dan Hari Besar Islam
g)
Berkembangnya seni dan budaya Islam
2. Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Zakat.
a) Mengusulkan personil khusus yang menangani
zakat.
b) Meningkatkan manajemen adminstrasi pemberdayaan
dan pengembangan zakat
c) Meningkatkan jumlah
penyelenggaan bimbingan dan penyuluhan zakat
d) Meningkatkan pengelolaan
dan pemberdayaan zakat
e) Meningkatkan pembinaan
lembaga zakat
f) Meningkatkan pembinaan
ibadah sosial
3. Pengelolaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Wakaf.
a) Mengusulkan personil khusus yang menangani
wakaf.
b) Meningkatkan manajemen
adminstrasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf dan dukungan dana operasional.
c) Meningkatkan jumlah
penyelenggaan bimbingan dan penyuluhan wakaf
d) Meningkatkan pengelolaan
dan pemberdayaan wakaf
e) Meningkatkan pembinaan
lembaga wakaf
f) Meningkatkan pembinaan
ibadah sosial
4. Pengelolaan BP4 dan Keluarga
Sakinah
a) Mengusulkan personil khusus yang menangani
BP4 dan keluarga sakinah.
b) Meningkatkan manajemen
adminstrasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf dan dukungan dana.
c) Meningkatkan kajian potensi
wilayah binaan.
d) Meningkatkan pembinaan
satgas keluarga sakinah.
e) Meningkatkan bantuan
pengembangan sebagaimana PLKB.
5. Pengelolaan kemasjidan,
pembinaan syariah dan hisab rukyat serta jaminan produk halal.
a) Mengusulkan personil khusus yang
menanganinya.
b) Meningkatkan manajemen
adminstrasi, pemberdayaan, pengembangan dan dukungan dana.
c) Meningkatkan kajian potensi
wilayah.
d) Meningkatkan kerja sama
dengan ormas Islam dan MUI.
e) Meningkatkan bantuan
pengembangan dari pos DIPA PKPONTREN.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan transpararansi dan akuntabilitas, KUA
akan membuat laporan kinerja atas kinerja dan anggaranberupa keluaran kegiatan
dan indikator kinerja masing-masing kegiatan. Indikator kinerja dapat diartikan
sebagai suatu ukuran kuantitatif dan atau ukuran kualitatif yang menggambarkan
tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan.
Indikator kinerja dapat juga
berfungsi :
1. Sebagai dasar untuk menilai tingkat kinerja dalam tahap
perencanaan (ex-ante), tahap pelaksanaan (on-going) atau setelah
tahap kegiatan selesai dan berfungsi (ex-post).
2. Sebagai
ukuran yang digunakan untuk menunjukkan kemajuan yang dicapai dalam perwujudan
dari tujuan sasaran yang ditentukan.
Secara operasional, umumnya pada sektor publik, evaluasi dapat dilakukan
terhadap kegiatan, program, dan kebijakan. Terkait dengan program ada beberapa
indikator kinerja yang sering dipakai, yaitu:
1. Indikator masukan (inputs) adalah suatu yang dibutuhkan agar
pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran, baik berupa
dana, sumberdaya alam, sumber daya manusia, teknologi, dan informasi.
2. Indikator keluaran (outputs) adalah suatu yang diharapkan
langsung dicapai dari suatu kegiatan baik berupa fisik dan non fisik.
3. Indikator hasil (outcomes) adalah suatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran pada jangka menengah.
4. Indikator manfaat (benefits) adalah sesuatu yang terkait dengan
tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
5. Indikator dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik
potisif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang
telah ditetapkan.
BAB VI
PENUTUP
Rencana Strategis KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Tahun
2012 – 2016 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi
aparatur KUA dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang
ada. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian
Agama RI Tahun 2010 - 2014.
Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi,
semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur KUA, karena akan menentukan
keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana
Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena
secara substansial merupakan pencerminan peningkatan pelayanan yang memang
dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi yang ingin
dicapai.
Akhir kata semoga Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun Kabupaten Kutai Timur
ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang
telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good
governance.
Kaubun, 13 S a f a r
1434 H
31 Desember 2012 H
K e p a l a KUA,
Rusdian
Noor ,S.Ag.,M.Pd
NIP.19770425 200312 100 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar