Sabtu, 12 April 2014

Renstra KUA Kubun Kutai Timur 2012 sd 2016

Kunjungan Ka Kemenag Kutim di KUA Kaubun

                                       Rencana Strategis KUA Kec Kutai Timur 2012-2016


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KUA KECAMATAN KAUBUN
Nomor:  Kk.11.20.2/ OT.00 /      /2012
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KUA KEC. KAUBUN KAB. KUTAI TIMUR
TAHUN 2012 – 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya globalisasi. Pola-pola lama dalam penyelenggaraaan pemerintahan telah tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang saat ini berubah. Oleh karenanya, tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan telah seharusnya direspon oleh Pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah, pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (LAKIP). KUA Kecamatan Kaubun sebagai salah satu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya membantu Kepala Kankemenag dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang agama, berkewajiban juga menyusun rencana strategis.
Rencana strategis yang disusun oleh KUA merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam, kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
Rencana strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan, yang memungkinkan adanya revisi sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra KUA Kecamatan Kaubun adalah :
1.      Memberikan arah dan pedoman bagi semua personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang pelayanan administrasi keagamaan, sehingga tujuan program dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2012 - 2016 dapat tercapai.
2.      Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal.
3.      Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana pembangunan tahunan.
4.      Menjadi kerangka dasar bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
Sedangkan Tujuan penyusunan dari Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun adalah:
1.  Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks.
2.  Mengelola keberhasilan organisasi secara sistemik.
3.  Memanfaatkan perangkat manajerial dalam pengelolaan pemerintahan.
4.  Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan. (Goals)
5. Memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menghadapi tindakan masa depan.
6.  Meningkatkan pelayanan masyarakat secara prima.
7.  Meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan (stakeholders).

C.  Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun adalah :
1.  Landasan Idiil : Pancasila
2.  Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
     9. PMA Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi di lingkungan Departemen Agama.
10. KMA Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA.
D.  Sistematika Penulisan
Rencana Strategis  KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012 – 2016 disusun menurut sistematika sebagai berikut :
BAB I.     PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Sistematika Penulisan

BAB II.  VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
A. Visi dan Misi KUA Kecamatan Kaubun.
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Strategi dan Kebijakan

BAB III. TUGAS DAN FUNGSI KUA KEC. KAUBUN
A. Struktur Organisasi
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C. Tugas dan Fungsi
D. Hal-hal Lain yang Dianggap Penting

BAB IV . GAMBARAN UMUM KONDISI PROGRAM KERJA
A. Kondisi Umum Saat Ini
B. Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
C. Indikator dan Target

BAB V.   PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Program Kerja
B. Program Semi Resmi

BAB VI.  PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A. Visi dan Misi KUA Kecamatan Kaubun
Visi KUA Kecamatan dirumuskan dengan memperhatikan visi Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian Agama RI tahun 2010 – 2014 yakni “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas,  mandiri dan sejahtera lahir batin”
Berdasarkan pada visi Kementerian Agama tersebut visi KUA Kecamatan Pecangaan ditetapkan sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA KUA KECAMATAN KAUBUN
YANG PROFESIONAL DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN DAN PARTISIPATIF DALAM MEMBANGUN KEHIDUPAN BERAGAMA DI KECAMATAN KAUBUN

Visi di atas dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggung jawab KUA Kecamatan Kaubun. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran KUA dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu misi KUA Kecamatan Kaubun  dirumuskan sebagai berikut :
Misi
1.    Terlaksananya sistem administrasi yang benar dan rapi
2.    Terwujudnya pelayanan  prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3.    Terlaksananya  penasehatan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah
4.    Terlaksananya pelayanan wakaf, pemberdayaan  zakat, infaq dan sadaqah serta ibadah sosial lainnya
5.    Terlaksananya pembinaan kemasjidan, majelis ta’lim dan lembaga keagamaan lainnya serta kegiatan lintas sektoral.
6.    Terciptanya pembinaan kemitraan umat dan kerukunan hidup antar umat beragama..
7.    Terciptanya pemahaman masyarakat tentang produk/pangan halal serta proses penyelenggaraan ibadah haji.

B. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil yang akan dicapai / dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi.
-7-
Tabel 1
Misi – Tujuan
No
Misi
Tujuan
1
Meningkatkan kualitas dan
profesionalisme SDM KUA
a. Meningkatkan SDM aparat KUA.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja SDM aparat KUA.
2
Meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA
Meningkatkan fungsi dan peran KUA lebih besar dan lebih luas.
3
Meningkatkan sistem pelaya-nan, pembinaan dan penyu-luhan agama.
a. Menyusun sistem pelayanan yang baik dan menjadi SOP/Protap.
b. Menyusun sistem pembinaan yang baik sesuai dengan sylabus.
4
Meningkatkan kualitas pela-yanan.
Mewujudkan pelayanan prima ( cepat, tepat, baik dan murah )
5
Meningkatkan tata kelola yang bersih dan berwibawa
a. Meningkatkan status dari disclaimer menjadi WTP.
b. Memastikan bahwa Kementerian agama adalah instansi yang bersih, baik dan dapat dipercaya.


C.  Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.


Tabel 2
Tujuan – Sasaran

No
TUJUAN
SASARAN
Uraian
Indikator
1
Meningkatkan SDM aparat KUA.
Meningkatkan kualitas me lalui pendidikan formal dan diklat teknis.
Meningkatnya jumlah SDM yang berpendidikan Sarjana.

Meningkatkan efisiensi dan efekti fitas kinerja SDM aparat KUA.
a. Optimalisasi sumber daya yang terbatas.
b. Meningkatnya koordina si internal.
Meningkat pengelolaan sumber daya KUA.
Kerja terpadu
2
Meningkatkan fungsi dan peran lembaga KUA.
a. Meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait.
b. Sosialisasi produk kerja sama dan layanan.
* Peran dan dukungan masyarakat meningkat

* Meningkatnya kualitas kerja sama.
3
Menyusun sistem pelayanan yang baik dan menjadi SOP/Protap.
a. Adanya SOP yang baku yang dipahami oleh pengguna jasa.
* Pelayanan berjalan baik lancar, sesuai dengan SOP serta  hilangnya komplain masyarakat














Menyusun sistem pembinaan yang baik sesuai dengan sylabus.
Pembinaan mencapai hasil maksimal sesuai sylabus.
* Jamaah Haji mandiri.
* Catin siap menjadi calon ayah dan ibu yang baik.
4
Mewujudkan pelayanan prima
* Meningkatnya fasilitas, sarana prasarana pelaya nan.
* Meningkatnya fasilitas pendukung.
* Jumlah fasilitas pelaya-nan bertambah.

* Terpenuhinya fasilitas pendukung.
5
* Meningkatkan status dari disclaimer menjadi WTP.
* Jaminan bahwa Kementerian agama adalah instansi yang bersih dan  berwibawa
* Laporan keuangan sesuai dengan kaidah / petunjuk laporan.

* Melaksanakan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
* Berkurangnya temuan dari irjend maupun BPK.

* Tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme.

D.  Strategi
Strategi adalah keseluruhan cara atau langkah dengan penghitungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dibandingkan dengan “teknik“ yang lebih sempit, dan merupakan rangkaian kebijakan. Sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Tabel 3
Tujuan – Strategi

No
Tujuan
Strategi
1
Meningkatkan SDM aparat KUA.
*  Memberi dorongan untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
*  Mengusulkan DDTK.
*  Mengikuti diklat/penataran.

Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja SDM aparat KUA.
*  Meningkatkan pengelolaan sumber daya keuangan.
*  Menyederhanakan prosedur.
2
Meningkatkan fungsi dan peran lembaga KUA.
*  Merekrut mitra kerja dari unsur organisasi sosial keagamaan.
*  Mengoptimalkan peran P3N dan Penyuluh Agama.




3
Menyusun sistem pelayanan yang baik dan menjadi SOP /Protap.
Inventarisis proses pelayanan dan personal yang terlibat.
4
Mewujudkan pelayanan prima
Meningkatkan kualitas prasarana po-kok dan sarana pendukung pelayanan
5
* Meningkatkan status dari disclaimer menjadi WTP.

* Jaminan bahwa Kementerian Agama adalah instansi yang bersih dan berwibawa.
* Menunjuk staf pelaksana untuk DDTK / penataran bidang keuangan & pelaporan.
* Mendatangkan auditor independen.

E. Kebijakan
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi kantor / organisasi.


Tabel 4.
Strategi – Kebijakan

No
Strategi
Kebijakan
1
*  Memberi dorongan untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
*  Mengusulkan DDTK.
*  Mengikuti diklat/penataran.
*  Memberi ijin belajar dan beasiswa.

*  Menugaskan DDTK.
*  Menugaskan diklat/penataran.

*  Meningkatkan pengelolaan sumber daya keuangan.
*  Menyederhanakan prosedur.
*  Melakukan disiplin anggaran.

*  Rangkap jabatan/tugas.
2
*  Merekrut mitra kerja dari unsur organisasi sosial keagamaan.
*  Mengoptimalkan peran P3N dan Penyuluh Agama.
*  Diusulkan menjadi penyuluh agama honorer.
*  Dilibatkan dalam susunan kepengu rusan.
3
Inventarisis proses pelayanan dan personal yang terlibat.
Pembagian habis tugas
4
Meningkatkan kualitas prasarana pokok & sarana pendukung layanan

5
* Menunjuk staf pelaksana untuk DDTK / penataran bidang keuang an & pelaporan.
* Mendatangkan auditor independen
* Membuat surat tugas penataran / DDTK.

* Membuat surat undangan.




















BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KUA KECAMATAN KAUBUN
A.  Struktur Organisasi
KUA Kecamatan Kaubun terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan yaitu : Kepala KUA.
2. Unsur Staf yaitu : Staf tata usaha.
3. Unsur Pelaksana / Jabatan Fungsional:
a. Bidang Kepenghuluan
b. Bidang Penyuluh Agama Islam.


Gambar 1
Bagan Struktur Organisasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun
 

B.  Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
1. Jumlah Pegawai berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tabel 5: Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan.
No
Pendidikan
Jumlah
1
S2
1
2
S1
3
3
SLTA
9

2. Jumlah Pegawai berdasarkan golongan.
Tabel 6: Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan
No
Pendidikan
Jumlah
1
S2
1
2
S1
3
3
SLTA
9

3. Perlengkapan
Perlengkapan yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Kaubun dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 6: Sarana KUA Kec. Kaubun
No
Nama Barang
Jumlah (unit)
1
Almari Kayu
5
2
Rak kayu
7
3
Meja kayu
8
4
Kursi kayu
10
5
Kursi Besi
25
6
Filling Kabinet
2
7
Mesin Ketik
1
8
Komputer
2
9
Kipas angin
1
10
Brankas
2
11
Televisi (hibah)
1
12
Meja tamu
2
13
 Kursi tamu
4
14
Telephon
1

C.  Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Berdasarkan KMA Nomor : 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kankemenag Kabupaten / Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
2.  Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas KUA mempunyai fungsi:
(a) menyelenggarakan tatistic dan dokumentasi,
(b) menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat  dan kearsipan.
© mengurus rumah tangga kantor.
(d) melaksanakan pencatatan NTCR,
(e) membina masjid,
(f)  membina zakat,
(g) membina wakaf, baitul maal, ibadah sosial, kependudukan.
 (h) membina keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjend Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Kedudukan dan Analisis SWOT
Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar.
Setelah tersusun visi, misi dan tujuan serta sasaran yang jelas, maka langkah selanjutnya adalah penilaian actor internal dan eksternal atau lebih sering dikenal dengan Analisis SWOT.
Pendekatan analisis SWOT (Strengh, Weakness, Opportunity, Threat) yaitu untuk melihat komplektisitas permasalahan KUA sebagai suatu lembaga dan kemudian diambil langkah-langkah untuk mengatasi dan menghilangkan atau mengurangi kelemahan dan ancaman serta memperkuat atau meningkatkan kekuatan atau peluang.
Analisis SWOT untuk KUA Kec. Kaubun adalah sebagai berikut :
Kekuatan (Strengh), yaitu situasi dan kemampuan internal bersifat positif yang memungkinkan KUA Kec. Kaubun memenuhi keuntungan strategis dalam mencapai visi dan misi meliputi :
1. KMA 517 Tahun 2001 sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang membantu Kakanmenag Kabupaten.
2. Adanya SDM aparatur yang sebagian besar berpendidikan S1, sehingga mempunyai visi jauh ke depan dan berdedikasi yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan yang diinginkan.
3. Adanya suatu tekad/semangat membentuk team work dalam membangun masyarakat Kec. Kaubun
4. Adanya dukungan dana untuk kegiatan belanja administrasi dan perencanaan kegiatan KUA.
5. Gedung baru KUA Kaubun untuk kondisi bekerja dan fasilitas yang memadai

Kelemahan (Weaknesses) yaitu situasi dan ketidak mampuaan internal yang mengakibatkan KUA tidak/kurang dapat dalam mencapai visi dan misi :
1. Kurangnya staf yang terdidik secara fungsional dalam mengembangkan pelayanan, pembinaan dan penyuluhan agama.
2. KUA bukan merupakan satker yang dapat mengembangkan kegiatan dengan alokasi dana (MAK ) yang memadai.
3. Kurang tersedianya fasilitas sarana dan prasarana sebagai pendukung dibidang kelembagaan.
4. Kurang tersedianya data-data dan informasi sebagai pendukung dalam bahan dan analisa proses perencanaan.
5. Terlalu banyak tugas-tugas dan kegiatan semi resmi yang tidak didukung oleh dana.

Peluang (Opportunities) yaitu situasi dan faktor-faktor luar bersifat positif yang membantu KUA Kecamatan Kaubun :
1. Penduduk mayoritas beragama Islam karena keberadaan KUA adalah untuk memberikan pelayanan administrasi keagamaan khususnya umat Islam.
2. Lembaga-lembaga keagamaan, organisasi keagamaan mempunyai misi yang hampir sama bahkan sama dengan misi KUA.
3. Jumlah perwakafan umat Islam yang begitu besar baru tergarap sebagian kecil.
4. Potensi zakat, infaq dan shadaqah belum termanajemen secara maksimal.

Ancaman (Threats)
1. Terbatasnya dana yang tersedia untuk peningkatan kualitas SDM terutama dalam penciptaan aparatur yang handal.
2. Adanya tumpang tindih peraturan perundangan yang mengatur peraturan yang mengatur keuangan pernikahan dengan teknis pelaksanaan pernikahan, sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang berakhir pada kekeliruan- kekeliruan di pihak petugas Pencatat Nikah.
3. Keputusan MK yang merevisi UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43 (ayat 1), dimana anak diluar nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan yang sah. Hal ini dikawatirkan seorang wanita tidak lagi kawatir dengan perselingkuhan karena anak yang dihasilkannya mempunyai hak yang sama dengan nikah resmi.
4. Pembantu PPN tidak jelas kedudukannya padahal Pembantu PPN merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan pernikahan bahkan sebagian besar masyarakat hanya menuntut hak dan melupakan kewajiban dengan menyerahkan sepenuhnya urusan pernikahan kepada Pembantu PPN baik biaya nikah maupun kelengkapan lainnya.
Indentifikasi terhadap faktor internal dan eksternal seperti tersebut di atas masih berupa analisis kualitatif sehingga belum terlihat posisi KUA secara akurat, komponen atau unsur mana dari SWOT tersebut yang lebih dominan dan berpengaruh terhadap kinerja KUA.


BAB IV
GAMBARAN UMUM
A.  KONDISI SAAT INI
Lima tahun terakhir, pada umumnya kualitas penyelenggaraan pelayanan public oleh KUA Kecamatan Kaubun terus menerus mengalami peningkatan. Beberapa indikator yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tersebut meliputi :
1.  Meningkatnya sarana pelayanan, buku nikah dicetak dengan printer bukan ditulis tangan,
2. Meningkatnya kualitas pembinaan dan penyelenggaraan bimibingan manasik haji, bidang wakaf, zakat dan keluarga sakinah karena partisipasi masyarakat.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tidak lepas dari meningkatnya kapasitas kelembagaan KUA meliputi kapasitas SDM, sarana dan prasarana serta sistem pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meliputi:
1. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan diklat fungsional,
2. Fasilitasi berbagai forum multistakeholders di bidang zakat dan keluarga sakinah,
3. Meningkatnya koordinasi perencanaan intern yang mantap, sinergis, dan terpadu,
4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi.
Namun peningkatan kualitas penyelenggaraan ini belum secara signifikan diikuti oleh peningkatan kualitas produk perencanaan. Hal ini disebabkan adanya beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain:
1. Peraturan perundangan dan pedoman yang mengatur mekanisme perencanaan, tidak adanya musrenbang di lingkungan Kankemenag.
2. Dukungan pembiayaan kepada MAK yang tidak hanya MAK 52. (habis pakai).
3. Belum mantapnya mekanisme perencanaan antara KUA dengan Seksi Urais.

B. KONDISI YANG DIINGINKAN
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, KUA diharapkan responsif, kreatif dan inovatif agar mampu menjawab perubahan lingkungan dan tantangan untuk mewujudkan pelayanaan, pembinaan dan penyuluhan yang berkualitas melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM KUA, memantapkan kelembagaan KUA di tingkat basis, serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan harapan diatas, beberapa kondisi yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut:
1. Dilaksanakan musrenbang di lingkungan Kankemenag serta diatur mekanisme yang mantap antara perencanaan KUA dan Seksi Urais.
2. Meningkatnya koordinasi antara institusi Kankemenag Kabupaten dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten dalam bidang wakaf.
3. Mengatur sampai tuntas persoalan Pembantu PPN sebab keberadaannya menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan pernikahan yang selalu menjadi sorotan dan kritikan publik.
4. Meningkatnya pengalokasian dana bagi KUA untuk penyelenggaraan kegiatan semi resmi
5. Menambah personal KUA sesuai batas minimal pelayanan.
6. Tersusunnya Standard Operating Procedure (SOP) perencanaan kegiatan / program.
7. Tersedianya alat dan metode penilaian kelayakan dan penetapan skala prioritas kegiatan.
8.  Terbukanya peluang mengikuti program beasiswa pendidikan formal.
9. Dimantapkannya pengelolaan dan pemanfaatan data, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai simstem informasi di lingkungan Kankemenag
10.  Penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai.

C. INDIKATOR DAN TARGET
1.  Tersedianya jasa telepon, air, listrik, dan internet untuk memenuhi kebutuhan kantor.
2.  Terselenggarakannya administrasi keuangan secara baik, lancar, dan benar.
3. Tersedianya jasa perbaikan peralatan kerja untuk mendukung pemeliharaan peralatan kerja agar berfungsi lebih lama.
4. Tersedianya alat tulis kantor untuk memenuhi kebutuhan dalam operasional kantor.
5.  Tersedianya jasa cetak dokumen, blangko, arsip, atau file penting lainnya.
6.  Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor untuk mendukung kelancaran operasional.
7. Tersedianya buku literatur dan peraturan perundangundangan untuk bahan referensi bagi KUA.
8.  Tersedianya makanan dan minuman untuk keperluan lembur, rapat-rapat, dan menjamu tamu.
9.   Tersedianya biaya koordinasi dan konsultasi.
10. Terpeliharanya gedung kantor secara rutin / berkala untuk mendukung kenyamanan aparat bekerja serta mantapnya pengamanan aset yang ada.
11.  Tersedianya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
12.  Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja.
13.  Tersusunnya Rencana Kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
14.  Meningkatnya kemampuan teknis aparat KUA.
15.  Tersosialisasikannya Sistem Informasi Manajemen Nikah.
16.  Terlaksananya bimbingan teknis bimbingan konseling.
17.  Tersusunnya dokumen hasil musrenbang Kankemenag.
18. Terlaksananya kegiatan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan, bimbingan dan penyuluhan di KUA.
19. Terselenggaranya koordinasi Kankemenag dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten dibidang perwakafan.
20. Terselenggaranya koordinasi Kankemenag dengan Pemerintah Kabupaten serta PLKB dibidang keluarga sakinah.
21.  Diambilkannya dana penyelenggaraan MTQ dari pos dana pendidikan, karena kegiatan tersebut bersifat rutin dan melibatkan siswa siswi sekolah.

BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Program dan Kegiatan
Sebagai perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai tiap tujuan strategisnya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi KUA Kecamatan.
B. Program KUA
1. Peningkatan layanan administrasi keagamaan dan kepenghuluan :
a)  Peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
b)  Entri data nikah tahun dibawah tahun 2011 kedalam aplikasi SIMKAH.
c)  Sosialisasi SOP pelayanan KUA.
2.  Peningkatan Sarana dan Prasarana :
a)  TV di ruang tunggu / pelayanan tamu.
b)  Dispenser di ruang tunggu.
c)  Instalasi air bersih.
d)  Fasilitas foto untuk aplikasi SIMKAH.
e)  Teralis untuk keamanan kantor.
f)   Kendaraan dinas.
3. Peningkatan kapasitas Sumberdaya Aparatur
4. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
C. Program Semi Resmi
1. Penyuluhan Agama Islam
a)  Usulan penambahan personil penyuluh yang tidak merangkap.
b)  Bantuan manajemen administrasi penerangan dan pembinaan syariah.
c)  Meningkatnya kualitas penyuluhan agama Islam.
d)  Terwujudnya kemitraan dan pemberdayaan umat Islam
e)  Meningkatnya kualitas penyelenggaraan MTQ dan pengembangan Tilawatil Quran
f)  Terselenggaranya publikasi dakwah dan Hari Besar Islam
g)  Berkembangnya seni dan budaya Islam
2. Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Zakat.
a)  Mengusulkan personil khusus yang menangani zakat.
b)  Meningkatkan manajemen adminstrasi pemberdayaan dan pengembangan zakat
c)  Meningkatkan jumlah penyelenggaan bimbingan dan penyuluhan zakat
d)  Meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan zakat
e)  Meningkatkan pembinaan lembaga zakat
f)  Meningkatkan pembinaan ibadah sosial
3. Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Wakaf.
a)  Mengusulkan personil khusus yang menangani wakaf.
b) Meningkatkan manajemen adminstrasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf dan dukungan dana operasional.
c)  Meningkatkan jumlah penyelenggaan bimbingan dan penyuluhan wakaf
d)  Meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf
e)  Meningkatkan pembinaan lembaga wakaf
f)  Meningkatkan pembinaan ibadah sosial
4. Pengelolaan BP4 dan Keluarga Sakinah
a)  Mengusulkan personil khusus yang menangani BP4 dan keluarga sakinah.
b) Meningkatkan manajemen adminstrasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf dan dukungan dana.
c)  Meningkatkan kajian potensi wilayah binaan.
d)  Meningkatkan pembinaan satgas keluarga sakinah.
e)  Meningkatkan bantuan pengembangan sebagaimana PLKB.
5.  Pengelolaan kemasjidan, pembinaan syariah dan hisab rukyat serta jaminan produk halal.
a)  Mengusulkan personil khusus yang menanganinya.
b) Meningkatkan manajemen adminstrasi, pemberdayaan, pengembangan dan dukungan dana.
c)  Meningkatkan kajian potensi wilayah.
d)  Meningkatkan kerja sama dengan ormas Islam dan MUI.
e)  Meningkatkan bantuan pengembangan dari pos DIPA PKPONTREN.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan transpararansi dan akuntabilitas, KUA akan membuat laporan kinerja atas kinerja dan anggaranberupa keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing kegiatan. Indikator kinerja dapat diartikan sebagai suatu ukuran kuantitatif dan atau ukuran kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan.
Indikator kinerja dapat juga berfungsi :
1. Sebagai dasar untuk menilai tingkat kinerja dalam tahap perencanaan (ex-ante), tahap pelaksanaan (on-going) atau setelah tahap kegiatan selesai dan berfungsi (ex-post).
2. Sebagai ukuran yang digunakan untuk menunjukkan kemajuan yang dicapai dalam perwujudan dari tujuan sasaran yang ditentukan.
Secara operasional, umumnya pada sektor publik, evaluasi dapat dilakukan terhadap kegiatan, program, dan kebijakan. Terkait dengan program ada beberapa indikator kinerja yang sering dipakai, yaitu:
1. Indikator masukan (inputs) adalah suatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran, baik berupa dana, sumberdaya alam, sumber daya manusia, teknologi, dan informasi.
2. Indikator keluaran (outputs) adalah suatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan baik berupa fisik dan non fisik.
3. Indikator hasil (outcomes) adalah suatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran pada jangka menengah.
4. Indikator manfaat (benefits) adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
5. Indikator dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik potisif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.

BAB VI
PENUTUP

Rencana Strategis KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur  Tahun 2012 – 2016 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur  KUA dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian Agama RI  Tahun 2010 - 2014.
Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur KUA, karena akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan peningkatan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.
Akhir kata semoga Rencana Strategis KUA Kec. Kaubun Kabupaten Kutai Timur ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.

Kaubun, 13  S a f a r   1434  H
               31 Desember 2012 H

K e p a l a KUA,

Rusdian Noor ,S.Ag.,M.Pd
NIP.19770425 200312 100 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar