Nikah dan Rujuk
1.
Nikah
·
Di
Kantor, jika persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang 30 menit pernikahan
dapat dilaksanakan.
·
Di
Luar Kantor, jika persyaratan lengkap
dalam waktu lebih kurang 60 menit pernikahan di rumah selesai dilaksanakan
2.
Rujuk
Jika telah
memiliki Akta Cerai dan masih dalam masa Iddah dapat membantu proses rujuk anda
a.
Keluarga
Sakinah
1.
Bimbingan
Pra Nikah,
Bimbingan kepada Calon Pengantin sebelum
nikah lebih kurang 120 menit
2. Penasehatan Pasca Nikah
Bimbingan atau Nasehat kepada pengantin
setelah nikah lebih kurang 15 menit
3.
Konsultasi
Problem Rumah Tangga
Bila Rumah Tangga ada masalah
(krisis Rumah Tangga) kami membantu mencari solusinya. b.
Ibadah
Sosial
Pelayanan
dan Bimbingan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).
c.
Produk
Halal
Pelayanan,
Bimbingan dan Jaminan produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
d.
Perwakafan
Perwakafan
pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
e.
Kemitraan
Umat Islam
·
Pelayanan
dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikasi Arah Kiblat masjid, Musholla
Hotel dan Perkantoran
·
Pelayanan
dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama
f.
Pelayanan
Haji
·
Pelayanan
dan Bimbingan Manasik Haji
·
Bimbingan
Pasca Haji dan berkerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
f.
Kegiatan
Lintas Sektoral
·
Pemberdayaan
manajemen masjid
·
Pembinaan organisasi struktural keagamaan ; MUI, DMI ,BKPRMI, LPTQ,dan BAZIS.
·
Pembinaan
lembaga keagamaan semi resmi ; PHBI, BKM, BP4 dan P2A
·
Pembinaan
lembaga keagamaan fungsional : Majelis Ta’lim, TPA, dan kelompok
pengajian/kajian keislaman lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar