Selasa, 01 April 2014

SELAYANG PANDANG KUA KAUBUN




Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan Kaubun berdasarkan KMA  Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 08 Oktober 2009. Kecamatan Kaubun merupakan salah satu Kecamatan yang baru dimekarkan dari Kecamatan Sangkulirang yang berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur . Luas wilayah Kecamatan Kaubun adalah 15.338 Ha. Secara geografis Kecamatan Kaubun terletak pada 114’24’ – 048’0’ LU dan 1173’o’ BT dengan batas-batas adalah sebelah Utara Kecamatan Karangan. Sebelah Timur Kecamatan Sangkulirang. Sebelah Selatan Kecamatan Kaliorang dan Sebelah Barat Kecamatan Bengalon. Kecamatan Kaubun terdiri dari delapan Desa, meliputi : Desa Bumi Rapak, Desa Bumi Jaya, Desa Bumi Etam, Desa Cipta Graha, Desa Bukit Permata, Desa Mata Air, Desa Pengadan Baru, dan Desa Kadungan Jaya.
            Kecamatan Kaubun merupakan Kecamatan yang luas dengan jumlah penduduk yang cukup besar pula. Di samping itu, latar belakang penduduk juga sangat heterogen, baik dari segi agama, suku, maupun etnis. Hal ini menuntut para petugas dan pegawai KUA Kecamatan Kaubun pandai-pandai bersikap dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan pelayanan prima.

Sejarah Singkat KUA Kecamatan Kaubun.
          Kantor Urusan Agma Kecamatan Kaubun berdiri sejak tahun 2010 berdasarkan KMA Nomor 22 Tahun 2009 tentang pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Propinsi Kalimantan Timur tanggal 08 Oktober 2009 termasuk di dalamnya KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur.
            Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Agama tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Timur melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur mulai mempersiapkan untuk segera menindaklanjuti KMA tersebut . Berdasarkan KMA No. Kw.161/1-b/56/2010   tanggal 12 Januari 2010, KUA Kecamatan Kaubun mulai difungsikan dengan menunjuk  Asfar S.Ag sebagai Pejabat/Kepala KUA periode pertama  masa bhakti tahun 2010 s.d. 2012 dan selanjutnya digantikan  Rusdian Noor, S.Ag.,M.Pd sebagai Pejabat/Kepala KUA periode kedua sejak tanggal 24 April 2012 hingga sekarang.

Keadaan Gedung
            Sebelumnya KUA Kecamatan Kaubun berkantor dengan menempati bangunan gedung seluas 60 meter persegi ( 6 m x 10 m ) yang merupakan bangunan hibah Pemerintah Desa Bumi Rapak berdasarkan surat hibah No. 63/15.2002/11/2010 tanggal 1 Februari 2010. Saat ini kantor lama tersebut difungsikan sebagai rumah dinas Kepala KUA . Adapun sejak akhir tahun 2012 KUA Kecamatan Kaubun telah memiliki kantor sendiri seluas  120 meter persegi ( 10 m x 12 m )  yang pembangunannya melalui  proyek APBN tahun anggaran 2012. Kantor baru tersebut diresmikan pemakaiannya oleh Kakanwil Provinsi Kalimantan Timur pada  tanggal 28 Februari 2013. Bangunan kantor baru ini berdiri megah di atas tanah seluas 2000 Meter persegi ( 50 m x 40 m ). Keadaan ruangan kantor terdiri dari ruang Kepala, ruang tamu, ruang nikah, musholla, ruang arsip, ruang penghulu, ruang TU / Staff, dua ruang  toilet, tempat wudhu serta teras. Khusus dipekarangan depan  kantor telah ditanam bermacam-macam kembang dan bunga yang ditempatkan dalam beberapa pot sehingga menambah suasana yang nyaman dan asri.

Keadaan Pegawai
          Pegawai pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun berjumlah 3 ( tiga ) orang, dengan rincian 1 orang pegawai pencatat nikah, 1 orang penyuluh agama hindu dan Kepala KUA sendiri yang sekaligus sebagai penghulu. Dilihat dari luasnya wilayah pelayanan, jumlah personil terasa sangat kurang. Dengan 8 Desa di Kecamatan Kaubun tidak memungkinkan untuk dapat menyentuhnya secara keseluruhan.
            Namun demikian, kekurangan tidak menjadikan KUA stagnan. Kegiatan pelayanan pernikahan dapat dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari terpenuhinya unsur administrasi NR, di samping pula proses pembinaan keagamaan. Sebagai strategi di tengah keterbatasan personil,  KUA Kecamatan Kaubun menjalankan pola pembinaan dengan melakukan kerjasama antara elemen masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Kaubun memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dibidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Kaubun. Sedangkan fungsinya adalah : Pertama, Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Kedua, Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan suarat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga. Ketiga, Menyelenggarakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wkaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah, dan kependudukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Fungsi poin ketiga, menggambarkan bahwa beban kerja KUA Kecamatan Kaubun bukan hanya maslah pernikahan saja, namun juga masalah ibadah sosial lainnya. Sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pencatatan pernikahan dalam wilayah Kecamatan Kaubun, maka eksistensi KUA Kecamatan Kaubun tidak hanya menyangkut urusan birokrasi, namun juga keabsahan sebuah pernikahan antara pria dan wanita muslim, baik dalam tinjauan dunia dan akhirat. Persyaratan administrasi harus dipenuhi agar tidak terjadi pemalsuan data terkait dengan paasangan calon pengantin dan menjamin keabsahan nikah agar sesuai dengan syariat agama Islam. Selain itu juga pembinaan pasangan pengantin pasca pernikahan juga menjadi bidang tugas yang tidaklah mudah, utamanya dalam turut serta mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Di bidang pembinaan kemasjidan, KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan dalam mewujudkan idarah, imarah, dan ri’ayah masjid. Selain itu juga mengkoordinir  segala kegiatan keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Kaubun, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama.
Salah satu modal dasar dalam mensejahterakan umat Islam adalah melalui pemberdayaan zakat, infaq dan ibadah social lainnya. KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan terhadap kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya. Upaya penggalian potensi dana umat melalui zakat mal, tijarah, profesi dan lainnya harus terus dicarikan terobosan. Disini peran KUA Kecamatan Kaubun sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat,sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak. Pada gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sebagaimana kita ketahui bahwa tanah wakaf bukan hanya asset milik Kementerian Agama, namun adalah milik umat yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat. Tugas KUA Kecamatan Kaubun adalah melakukan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf serta membantu menjamin keamanan tanah wakaf dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengurus legalitas formal status tanah. Pemberdayaan tanah wakaf secara maksimal, tepat sasaran, dan tepat guna, diharapkan benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain itu juga terdapat tugas tambahan KUA Kecamatan Kaubun yaitu untuk memberikan pembinaan dan pelayanan haji di wilayah Kecamatan Kaubun. Tugas mensosialisasikan pendaftaran haji, pembinaan manasik haji, dan pembinaan pasca haji dilakukan dengan memberdayakan semua penyuluh  agama honorer agar pembinaan haji dapat secara efektif sampai kepada masyarakat.
Dalam bidang statistik dan dokumentasi, KUA Kecamatan Kaubun memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi terhadap jumlah penduduk berdasarkan agama. rumah ibadah, tanah wakaf, perolehan dan pemberdayaan zakat, infaq, dan ibadah social lainnya, mendata lembaga sosial keagamaan, membentuk Badan Kesejahteraan Masjid tingkat Kecamatan, membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, Pelestarian Pernikahan (BP4), dan badan sosial lainnya.
         
Ruang Lingkup pelayanan KUA Kecamatan Kaubun
a.    Nikah dan Rujuk
1.    Nikah
·      Di Kantor, jika persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
·      Di Luar Kantor, jika  persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang 60 menit pernikahan di rumah selesai dilaksanakan
2.    Rujuk
Jika telah memiliki Akta Cerai dan masih dalam masa Iddah dapat membantu proses rujuk anda
b.    Keluarga Sakinah
1.    Bimbingan Pra Nikah,
     Bimbingan kepada Calon Pengantin sebelum nikah lebih kurang 120 menit
2.    Penasehatan Pasca Nikah
     Bimbingan atau Nasehat kepada pengantin setelah nikah lebih kurang 15 menit
3.    Konsultasi Problem Rumah Tangga
     Bila Rumah Tangga ada masalah (krisis Rumah Tangga) kami membantu mencari solusinya.
c.    Ibadah Sosial
Pelayanan dan Bimbingan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).
d.   Produk Halal
Pelayanan, Bimbingan dan Jaminan produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
e.    Perwakafan
Perwakafan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

f.     Kemitraan Umat Islam
·           Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikasi Arah Kiblat masjid, Musholla Hotel dan Perkantoran
·           Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama
g.    Pelayanan Haji
·                     Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji
·                     Bimbingan Pasca Haji dan berkerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
h.    Kegiatan Lintas Sektoral
·           Pemberdayaan manajemen masjid
·           Pembinaan  organisasi struktural keagamaan ; MUI,  DMI ,BKPRMI, LPTQ,dan  BAZIS.
·           Pembinaan lembaga keagamaan semi resmi ; PHBI, BKM, BP4 dan P2A
·           Pembinaan lembaga keagamaan fungsional : Majelis Ta’lim, TPA, dan kelompok pengajian/kajian keislaman lainnya.

1 komentar: