Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kaubun merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan
Kaubun berdasarkan KMA Nomor 22 Tahun
2009 tanggal 08 Oktober 2009. Kecamatan Kaubun merupakan salah satu Kecamatan
yang baru dimekarkan dari Kecamatan Sangkulirang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kutai Timur . Luas wilayah Kecamatan Kaubun adalah 15.338 Ha. Secara
geografis Kecamatan Kaubun terletak pada 114’24’ – 048’0’ LU dan 1173’o’ BT dengan
batas-batas adalah sebelah Utara Kecamatan Karangan. Sebelah Timur Kecamatan
Sangkulirang. Sebelah Selatan Kecamatan Kaliorang dan Sebelah Barat Kecamatan
Bengalon. Kecamatan Kaubun terdiri dari delapan Desa, meliputi : Desa Bumi
Rapak, Desa Bumi Jaya, Desa Bumi Etam, Desa Cipta Graha, Desa Bukit Permata, Desa
Mata Air, Desa Pengadan Baru, dan Desa Kadungan Jaya.
Kecamatan
Kaubun merupakan Kecamatan yang luas dengan jumlah penduduk yang cukup besar
pula. Di samping itu, latar belakang penduduk juga sangat heterogen, baik dari
segi agama, suku, maupun etnis. Hal ini menuntut para petugas dan pegawai KUA
Kecamatan Kaubun pandai-pandai bersikap dalam melayani masyarakat dengan
mengutamakan pelayanan prima.
Sejarah Singkat KUA Kecamatan
Kaubun.
Kantor
Urusan Agma Kecamatan Kaubun berdiri sejak tahun 2010 berdasarkan KMA Nomor 22
Tahun 2009 tentang pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Propinsi
Kalimantan Timur tanggal 08 Oktober 2009 termasuk di dalamnya KUA Kecamatan
Kaubun Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur.
Sejak
diterbitkannya Keputusan Menteri Agama tersebut, maka Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Timur melalui Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kutai Timur mulai mempersiapkan untuk segera menindaklanjuti KMA tersebut
. Berdasarkan KMA No. Kw.161/1-b/56/2010
tanggal 12 Januari 2010, KUA
Kecamatan Kaubun mulai difungsikan dengan menunjuk Asfar S.Ag sebagai Pejabat/Kepala KUA periode
pertama masa bhakti tahun 2010 s.d. 2012
dan selanjutnya digantikan Rusdian Noor,
S.Ag.,M.Pd sebagai Pejabat/Kepala KUA periode kedua sejak tanggal 24 April 2012
hingga sekarang.
Keadaan Gedung
Sebelumnya
KUA Kecamatan Kaubun berkantor dengan menempati bangunan gedung seluas 60 meter
persegi ( 6 m x 10 m ) yang merupakan bangunan hibah Pemerintah Desa Bumi Rapak
berdasarkan surat hibah No. 63/15.2002/11/2010 tanggal 1 Februari 2010. Saat
ini kantor lama tersebut difungsikan sebagai rumah dinas Kepala KUA . Adapun
sejak akhir tahun 2012 KUA Kecamatan Kaubun telah memiliki kantor sendiri
seluas 120 meter persegi ( 10 m x 12 m )
yang pembangunannya melalui proyek APBN tahun anggaran 2012. Kantor baru
tersebut diresmikan pemakaiannya oleh Kakanwil Provinsi Kalimantan Timur
pada tanggal 28 Februari 2013. Bangunan
kantor baru ini berdiri megah di atas tanah seluas 2000 Meter persegi ( 50 m x
40 m ). Keadaan ruangan kantor terdiri dari ruang Kepala, ruang tamu, ruang
nikah, musholla, ruang arsip, ruang penghulu, ruang TU / Staff, dua ruang toilet, tempat wudhu serta teras. Khusus
dipekarangan depan kantor telah ditanam
bermacam-macam kembang dan bunga yang ditempatkan dalam beberapa pot sehingga
menambah suasana yang nyaman dan asri.
Keadaan Pegawai
Pegawai
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun berjumlah 3 ( tiga ) orang, dengan
rincian 1 orang pegawai pencatat nikah, 1 orang penyuluh agama hindu dan Kepala
KUA sendiri yang sekaligus sebagai penghulu. Dilihat dari luasnya wilayah
pelayanan, jumlah personil terasa sangat kurang. Dengan 8 Desa di Kecamatan
Kaubun tidak memungkinkan untuk dapat menyentuhnya secara keseluruhan.
Namun
demikian, kekurangan tidak menjadikan KUA stagnan. Kegiatan pelayanan
pernikahan dapat dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari terpenuhinya
unsur administrasi NR, di samping pula proses pembinaan keagamaan. Sebagai
strategi di tengah keterbatasan personil,
KUA Kecamatan Kaubun menjalankan pola pembinaan dengan melakukan
kerjasama antara elemen masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor
Urusan Agama
Berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Kaubun memiliki tugas melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dibidang urusan Agama
Islam di wilayah Kecamatan Kaubun. Sedangkan fungsinya adalah : Pertama,
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Kedua, Menyelenggarakan surat
menyurat, pengurusan suarat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga. Ketiga,
Menyelenggarakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid,
zakat, wkaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah, dan kependudukan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam.
Fungsi poin ketiga, menggambarkan bahwa beban kerja KUA Kecamatan Kaubun bukan
hanya maslah pernikahan saja, namun juga masalah ibadah sosial lainnya. Sebagai
lembaga yang berwenang dalam melakukan pencatatan pernikahan dalam wilayah
Kecamatan Kaubun, maka eksistensi KUA Kecamatan Kaubun tidak hanya menyangkut
urusan birokrasi, namun juga keabsahan sebuah pernikahan antara pria dan wanita
muslim, baik dalam tinjauan dunia dan akhirat. Persyaratan administrasi harus
dipenuhi agar tidak terjadi pemalsuan data terkait dengan paasangan calon
pengantin dan menjamin keabsahan nikah agar sesuai dengan syariat agama Islam.
Selain itu juga pembinaan pasangan pengantin pasca pernikahan juga menjadi
bidang tugas yang tidaklah mudah, utamanya dalam turut serta mendorong
terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Di bidang
pembinaan kemasjidan, KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan dalam
mewujudkan idarah, imarah, dan ri’ayah masjid. Selain itu juga
mengkoordinir segala kegiatan keagamaan
Islam di wilayah Kecamatan Kaubun, meliputi penerangan/penyuluhan agama,
bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi
serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana
kehidupan beragama.
Salah satu modal
dasar dalam mensejahterakan umat Islam adalah melalui pemberdayaan zakat, infaq
dan ibadah social lainnya. KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan
bimbingan terhadap kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya.
Upaya penggalian potensi dana umat melalui zakat mal, tijarah, profesi dan
lainnya harus terus dicarikan terobosan. Disini peran KUA Kecamatan Kaubun
sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat,sehingga semakin
sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak. Pada
gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya
terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat
(BAZ). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sebagaimana kita
ketahui bahwa tanah wakaf bukan hanya asset milik Kementerian Agama, namun
adalah milik umat yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat. Tugas KUA
Kecamatan Kaubun adalah melakukan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf
serta membantu menjamin keamanan tanah wakaf dari pihak pihak yang tidak
bertanggung jawab dengan mengurus legalitas formal status tanah. Pemberdayaan
tanah wakaf secara maksimal, tepat sasaran, dan tepat guna, diharapkan
benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain itu juga
terdapat tugas tambahan KUA Kecamatan Kaubun yaitu untuk memberikan pembinaan
dan pelayanan haji di wilayah Kecamatan Kaubun. Tugas mensosialisasikan
pendaftaran haji, pembinaan manasik haji, dan pembinaan pasca haji dilakukan
dengan memberdayakan semua penyuluh
agama honorer agar pembinaan haji dapat secara efektif sampai kepada masyarakat.
Dalam bidang
statistik dan dokumentasi, KUA Kecamatan Kaubun memiliki kewajiban untuk
melakukan inventarisasi terhadap jumlah penduduk berdasarkan agama. rumah
ibadah, tanah wakaf, perolehan dan pemberdayaan zakat, infaq, dan ibadah social
lainnya, mendata lembaga sosial keagamaan, membentuk Badan Kesejahteraan Masjid
tingkat Kecamatan, membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, Pelestarian
Pernikahan (BP4), dan badan sosial lainnya.
Ruang Lingkup pelayanan KUA
Kecamatan Kaubun
a. Nikah dan Rujuk
1. Nikah
·
Di Kantor, jika persyaratan
lengkap dalam waktu lebih kurang 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
·
Di Luar Kantor, jika persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang
60 menit pernikahan di rumah selesai dilaksanakan
2. Rujuk
Jika telah memiliki Akta Cerai dan masih dalam masa
Iddah dapat membantu proses rujuk anda
b. Keluarga Sakinah
1. Bimbingan Pra Nikah,
Bimbingan
kepada Calon Pengantin sebelum nikah lebih kurang 120 menit
2.
Penasehatan
Pasca Nikah
Bimbingan
atau Nasehat kepada pengantin setelah nikah lebih kurang 15 menit
3. Konsultasi Problem Rumah Tangga
Bila Rumah
Tangga ada masalah (krisis Rumah Tangga) kami membantu mencari solusinya.
c. Ibadah Sosial
Pelayanan dan Bimbingan ZIS
(Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).
d. Produk Halal
Pelayanan, Bimbingan dan Jaminan
produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
e. Perwakafan
Perwakafan pembuatan Akta Ikrar
Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
f. Kemitraan Umat Islam
·
Pelayanan dan Bimbingan
Verifikasi, Akurasi dan Sertifikasi Arah Kiblat masjid, Musholla Hotel dan
Perkantoran
·
Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan
Umat Beragama
g. Pelayanan Haji
·
Pelayanan dan Bimbingan Manasik
Haji
·
Bimbingan Pasca Haji dan
berkerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
h. Kegiatan
Lintas Sektoral
·
Pemberdayaan manajemen masjid
·
Pembinaan organisasi struktural keagamaan ; MUI, DMI ,BKPRMI, LPTQ,dan BAZIS.
·
Pembinaan lembaga keagamaan semi
resmi ; PHBI, BKM, BP4 dan P2A
·
Pembinaan lembaga keagamaan
fungsional : Majelis Ta’lim, TPA, dan kelompok pengajian/kajian keislaman
lainnya.
Ada no telp nya gak ni KUA nya atau pegawai nya??? Urgent
BalasHapus