Tugas Kepala KUA Kecamatan Kaubun
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 maka Kepala KUA Kecamatan Kaubun
memiliki beberapa tugas yang menjadi tanggungjawabnya, yaitu Pertama,
Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi. Terkait dengan data-data keagamaan,
Kepala KUA Kecamatan Kaubun bekerjasama dengan PPNR pegawai penyuluh PNS/NonPNS yang ada untuk memenuhi
ketersediaan data statistik berupa jumlah umat, tempat ibadah dan lembaga atau
organisasi kemasyarakatan ( ormas ) masing-masing agama, untuk kemudian diolah
menjadi sebuah informasi.
Kedua,
Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga
KUA. Sebagaimana kelaziman sebuah kantor, KUA menyelenggarakan administrasi
berupa surat menyurat dan menjaga arsip baik yang bersifat statistik maupun
dinamis sampai dengan waktu yang ditentukan. Ketiga, Melakukan pembinaan
kepenghuluan. Keempat, Melakukan pembinaan keluarga sakinah. Terkait hal ini
setiap tahun dilaksanakan pemilihan keluarga sakinah di tingkat Kecamatan untuk selanjutnya di
ikutsertakan sebagai peserta pada ajang pemilihan keluarga sakinah teladan
tingkat Kabupaten. Kelima, melakukan pembinaan ibadah sosial. Keenam, Melakukan
pembinaan produk halal. Masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai
produk pangan yang halal untuk dikonsumsi. Ketujuh, Melakukan kemitraan. Kepala
KUA dituntut dapat melakukan kerjasama dalam tataran kemitraan dengan pimpinan satuan kerja lintas sektoral di
Pemerintahan Daerah tingkat Kecamatan maupun satuan kerja vertical di tingkat
Kabupaten semisal Pengadilan Agama (PA). Kedelapan, Melakukan pembinaan zakat,
wakaf, dan ibadah haji.
Dan
Kesembilan adalah pembinaan kesejahteraan keluarga. Langkah awal pembinaan
kesejahteraan keluarga adalah dengan menggalakkan kursus calon pengantin (catin)
bagi pasangan yang hendak melakukan pernikahan.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama Pasal 4 menyempurnakan tugas Kepala KUA menjadi : memimpin,
mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA
Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten.
Uraian Tugas Kepala KUA
1.
Memimpin
dan melaksanakan tata usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun
2.
Mengkoordinir
NR dan Administrasi NR
3.
Menyelenggarakan
tugas koordinasi dan kerjasama lintas sektoral , kemasjidan dan kegiatan MUI,
DMI, LPTQ,BKPRMI dan kegiatan keagamaan lainnya.
4.
Memberikan
pertimbangan dan pendapat kepada Camat dalam hal pembinaan kehidupan beragama
5.
Menghadiri,
menyaksikan dan mencatat peristiwa pernikahan di dalam maupun di luar
6.
Bertindak
sebagai wali hakim
7.
Menyaksikan
dan mencatat pelaksanaan Ikrar Wakaf
8.
Membantu
dalam hal pensertifikatan tanah wakaf dan menyelesaikan perselisihan tanah
wakaf
9.
Memberikan
bantuan sertifikat tanah wakaf
10. Meningkatkan pelayanan, pembinaan
keluarga sakinah
11. Memberikan khotbah/tausiyah/do’a nikah
dan rujuk
12. Memberikan pelayanan BP4 penasehatan bagi
pasangan pra nikah dan nikah serta konseling keluarga
13. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral
meliputi kegiatan keagamaan dan
kemasyarakatan bersama organisasi/lembaga social keagamaan dan instansi
terkait pada lingkup Kecamatan
14. Tidak terlepas koordinasi dan evaluasi
pada semua kegiatan bersama Pemerintah
Kecamatan, tokoh agama,tokoh masyarakat
pemuda dan seluruh jajaran KUA Kecamatan
15. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada
staf dalam melaksanakan tugas
16. Monitoring dan evaluasi kegiatan
penyuluhan (Penyuluh Agama Hindu dan Penyuluh Agama Islam Honorer )
Uraian
Tugas Pegawai Pencatat Nikah/Rujuk
1.
Mencatat
pada buku pendaftaran nikah setiap peristiwa
2.
Melaksankan
pencatatan NR pada model NB ( pemeriksaan nikah ) dan penulisan akta nikah (
Model N )
3. Mengendalikan
surat masuk dari instansi terkait serta pengarsipannya
4. Penulisan
buku nikah dan rujuk serta mengagendakan, menditribusi-
kannya pada pasangan nikah
5. Membantu
pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan seperti BP.4 dan keluarga sakinah,MUI,LPTQ,BAS,BKPRMI,P2A, pada
lingkup kerja KUA Kecamatan
1.
Selalu
berkoordinasi dan konsultasi dengan atasan pada semua bentuk bentuk pelaksanaan
kegiatan.
Uraian
Tugas Penyuluh Agama Hindu
1.
Menyusun
rencana kerja operasional kegiatan penyuluhan
2.
Merumuskan
materi bimbingan dan penyuluhan
3.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan kepada umat hindu
4.
Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan
5.
Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
6.
Selalu
berkoordinasi dan konsultasi dengan atasan pada semua bentuk bentuk pelaksanaan
kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar