Jumat, 11 April 2014

Uraian Tugas Pejabat KUA Kec Kaubun



Tugas Kepala KUA Kecamatan Kaubun
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 maka Kepala KUA Kecamatan Kaubun memiliki beberapa tugas yang menjadi tanggungjawabnya, yaitu Pertama, Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi. Terkait dengan data-data keagamaan, Kepala KUA Kecamatan Kaubun bekerjasama dengan PPNR pegawai penyuluh  PNS/NonPNS yang ada untuk memenuhi ketersediaan data statistik berupa jumlah umat, tempat ibadah dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan ( ormas ) masing-masing agama, untuk kemudian diolah menjadi sebuah informasi.
Kedua, Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA. Sebagaimana kelaziman sebuah kantor, KUA menyelenggarakan administrasi berupa surat menyurat dan menjaga arsip baik yang bersifat statistik maupun dinamis sampai dengan waktu yang ditentukan. Ketiga, Melakukan pembinaan kepenghuluan. Keempat, Melakukan pembinaan keluarga sakinah. Terkait hal ini setiap tahun dilaksanakan pemilihan keluarga sakinah  di tingkat Kecamatan untuk selanjutnya di ikutsertakan sebagai peserta pada ajang pemilihan keluarga sakinah teladan tingkat Kabupaten. Kelima, melakukan pembinaan ibadah sosial. Keenam, Melakukan pembinaan produk halal. Masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai produk pangan yang halal untuk dikonsumsi. Ketujuh, Melakukan kemitraan. Kepala KUA dituntut dapat melakukan kerjasama dalam tataran kemitraan dengan  pimpinan satuan kerja lintas sektoral di Pemerintahan Daerah tingkat Kecamatan maupun satuan kerja vertical di tingkat Kabupaten semisal Pengadilan Agama (PA). Kedelapan, Melakukan pembinaan zakat, wakaf, dan ibadah haji.
Dan Kesembilan adalah pembinaan kesejahteraan keluarga. Langkah awal pembinaan kesejahteraan keluarga adalah dengan menggalakkan kursus calon pengantin (catin) bagi pasangan yang hendak melakukan pernikahan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Pasal 4 menyempurnakan tugas Kepala KUA menjadi : memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten.

Uraian Tugas  Kepala KUA
1.        Memimpin dan melaksanakan tata usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun
2.        Mengkoordinir NR dan Administrasi NR
3.        Menyelenggarakan tugas koordinasi dan kerjasama lintas sektoral , kemasjidan dan kegiatan MUI, DMI, LPTQ,BKPRMI dan kegiatan keagamaan lainnya.
4.        Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Camat dalam hal pembinaan kehidupan beragama
5.        Menghadiri, menyaksikan dan mencatat peristiwa pernikahan di dalam maupun di luar
6.        Bertindak sebagai wali hakim
7.        Menyaksikan dan mencatat pelaksanaan Ikrar Wakaf
8.        Membantu dalam hal pensertifikatan tanah wakaf dan menyelesaikan perselisihan tanah wakaf
9.        Memberikan bantuan sertifikat tanah wakaf
10.    Meningkatkan pelayanan, pembinaan keluarga sakinah
11.    Memberikan khotbah/tausiyah/do’a nikah dan rujuk
12.    Memberikan pelayanan BP4 penasehatan bagi pasangan pra nikah dan nikah serta konseling keluarga
13.    Melaksanakan koordinasi lintas sektoral meliputi kegiatan keagamaan dan    kemasyarakatan bersama organisasi/lembaga social keagamaan dan instansi terkait pada lingkup   Kecamatan
14.    Tidak terlepas koordinasi dan evaluasi pada semua kegiatan   bersama Pemerintah Kecamatan, tokoh agama,tokoh   masyarakat  pemuda  dan seluruh jajaran KUA Kecamatan
15.    Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada staf dalam melaksanakan tugas
16.    Monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan (Penyuluh Agama Hindu dan Penyuluh Agama Islam Honorer )

Uraian Tugas Pegawai Pencatat Nikah/Rujuk

1.        Mencatat pada buku pendaftaran nikah setiap peristiwa
2.        Melaksankan pencatatan NR pada model NB ( pemeriksaan nikah ) dan penulisan akta nikah ( Model N )
3.    Mengendalikan surat masuk dari instansi terkait serta pengarsipannya
4.    Penulisan buku nikah dan rujuk serta mengagendakan, menditribusi-
       kannya  pada pasangan nikah
5.    Membantu pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan seperti BP.4 dan  keluarga sakinah,MUI,LPTQ,BAS,BKPRMI,P2A, pada lingkup kerja KUA Kecamatan
1.        Selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan atasan pada semua bentuk bentuk pelaksanaan kegiatan.

Uraian Tugas Penyuluh Agama Hindu
1.        Menyusun rencana kerja operasional kegiatan penyuluhan
2.        Merumuskan materi bimbingan dan penyuluhan
3.        Melaksanakan bimbingan atau  penyuluhan agama dan pembangunan kepada umat hindu
4.        Menyusun laporan mingguan  pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
5.        Melaksanakan konsultasi secara perorangan
6.        Selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan atasan pada semua bentuk bentuk pelaksanaan kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar