Selasa, 01 April 2014

VISI MISI Dan Program Kerja KUA Kaubun


 KUA Kecamatan Kaubun Memiliki Visi Misi dan Program Kerja:

Visi
Profesional dalam bekerja, Prima dalam pelayanan, Partisipatif dalam membangun kehidupan beragama di Kecamatan Kaubun

Misi
1.    Terlaksananya sistem administrasi yang benar dan rapi
2.    Terwujudnya pelayanan  prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3.    Terlaksananya  penasehatan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah
4.    Terlaksananya pelayanan wakaf, pemberdayaan  zakat, infaq dan sadaqah serta ibadah sosial lainnya
5.    Terlaksananya pembinaan kemasjidan, majelis ta’lim dan lembaga keagamaan lainnya serta kegiatan lintas sektoral.
6.    Terciptanya pembinaan kemitraan umat dan kerukunan hidup antar umat beragama..
7.    Terciptanya pemahaman masyarakat tentang produk/pangan halal serta proses penyelenggaraan ibadah haji.

Perencanaan Program Kerja
          Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi, dipandang perlu merancang suatu perencanaan yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal. Perencanaan secara operasional diwujudkan dalam beberapa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap  seluruh aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama, yang dalam pelaksanaannya dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.         Bidang Administrasi
Dalam menjalankan fungsi adminstrasi, KUA Kecamatan Kaubun berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi, seperti bidang kepegawaian. Nikah dan Rujuk (NR). Keuangan, Perwakapan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan, Zakat dan  Baitul Maal, dan Tata Persuratan. Adapun yang perlu mendapat perhatian pada bidang ini sebagai berikut :
1.      Administrasi Kepegawaian
·                  Menyusun File Pegawai
·                  Membuat DP3
·                  Menyusun Uraian Tugas
·                  Membuat Daftar Hadir
·                  Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
·                  Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
·                  Membuat surat tugas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk
·                  Menghadiri, mengawasi, dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
·                  Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah
·                  Membuat duplikat Akta Nikah
2.      Administrasi Keuangan
·                  Menerima,  membukukan  dan menyetor biaya PNBP nikah dan rujuk
·                  Menerima dan membukukan dana operasional kantor
·                  Menerima dan membukukan dana manasik haji
·                  Mengatur dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor
3.      Administrasi Perwakafan
·                  Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
·                  Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
·      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) tapi belum bersertifikat
·                  Membuat permohoan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
·                  Mengarsipkan AIW dan copy Sertifikat Wakaf
4.      Adminstrasi Kegiatan Ibadah Sosial
·      Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
·      Mendata lembaga/pranata social keagamaan
·      Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama
·      Administrasi dan manajemen kemasjidan
·      Membuat rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan dan kegiatan rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya.
5.      Administrasi Zakat
·                  Mencatat rekapitulasi penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·                  Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
·                  Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
6.      Administrasi Tata Persuratan
·      Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
·      Menyimpan surat masuk dan arsip surat keluar
·      Mengklasifikasikan arsip keluar

b.        Bidang Pelayanan.
KUA Kecamatan Kaubun berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bermuara pada tercapainya kepuasan masyarakat. Pelayanan dimaksud antara lain adalah :
1.      Melayani pendaftaran, pemeriksaan , menghadiri dan mengawasi NR.
2.      Melayani pendaftaran, pengesahan nazir wakaf
3.      Menerbitkan kutipan akta nikah, duplikat NA dan NR serta Akta Ikrar Wakaf
4.      Melayani penentuan/pengukuran arah kiblat
5.      Menfasilitasi pendaftaran ibadah haji ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur
6.      Membantu proses sertifikasi tanah wakaf.
7.      Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi kutipan akta nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Kaubun.

c.         Bidang Pembinaan
Dalam menjalankan fungsi pembinaan KUA Kecamatan Kaubun berorientasi pada dua titik pembinaan : internal dan eksternal. Pembinaan internal ditujukan untuk terus mengembangkan potensi sumber daya manusia yang tersedia di KUA Kecamatan Kaubun. Di antara programnya yaitu :
1.      Pembinaan rohani dengan jalan mengadakan sholat zuhur berjama’ah
2.      Mengikutsertakan pegawai dalam berbagai kegiatan seminar dan diklat
3.      Mendorong semangat belajar pegawai dan memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi
4.      Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi
5.      Meningkatkan disiplin waktu dan sistem kerja pegawai sesuai uraian pembagian tugas dan meningkatkan kesejahteraan
Sedangkan pembinaan eksternal ditujukan pada kondisi masyarakat yang semakin memahami dan mengamalkan ajaran agama serta mewujudkan kehidupan beragama yang harmoni di wilayah Kecamatan Kaubun serta tetap kondusip dan dinamis. Program tersebut antara lain :
1.      Pembinaan keluarga sakinah
2.      Melakukan kerjasama dengan LPTQ dan BKPRMI  dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan MTQ dan pemberantasan buta tulis aksara al-Qur’an maupun pengembangan seni qasidah dan seni Islam lainnya
3.      Mengadakan kerjasama dengan PHBI untuk memperingati hari-hari besar Islam
4.      Mengadakan pertemuan silaturrahmi para alim ulama dan umara
5.      Pembinaan majelis ta’lim dan mengadakan pengajian bulanan Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kecamatan Kaubun
6.      Mengadakan safari ramadhan dan aktif mengisi khutbah jum’at dan ceramah agama
7.      Mengadakan monitoring penyelenggaraan sholat Idul Fitri dan Idul Adha

d.        Bidang Penyuluhan
Dalam menjalankan fungsi ini KUA Kecamatan Kaubun bekerja secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dan hasil yang optimal. Kerja sama dimaksud antara P2A dengan BP4 dan Penyuluh Agama serta instansi / lembaga terkait lainnya. Di antara program penyuluhan yaitu :
1.      Bimbingan Pra nikah atau kursus calon pengantin ( Suscatin )
2.      Penasehatan Perkawinan dan konsultasi keluarga
3.      Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan No. 1974 ( Prosedur, syarat, dan biaya NR )
4.      Sosialisasi Undang-Undang Zakat dan Wakaf
5.      Penyuluhan Agama ke majelis ta’lim se-Kecamatan Kaubun
6.      Penyuluhan  keluarga sakinah
7.      Penyuluhan gizi dan kesehatan ibu dan anak
8.      Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba
9.      Bimbingan manajemen masjid

SELAYANG PANDANG KUA KAUBUN




Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan Kaubun berdasarkan KMA  Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 08 Oktober 2009. Kecamatan Kaubun merupakan salah satu Kecamatan yang baru dimekarkan dari Kecamatan Sangkulirang yang berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur . Luas wilayah Kecamatan Kaubun adalah 15.338 Ha. Secara geografis Kecamatan Kaubun terletak pada 114’24’ – 048’0’ LU dan 1173’o’ BT dengan batas-batas adalah sebelah Utara Kecamatan Karangan. Sebelah Timur Kecamatan Sangkulirang. Sebelah Selatan Kecamatan Kaliorang dan Sebelah Barat Kecamatan Bengalon. Kecamatan Kaubun terdiri dari delapan Desa, meliputi : Desa Bumi Rapak, Desa Bumi Jaya, Desa Bumi Etam, Desa Cipta Graha, Desa Bukit Permata, Desa Mata Air, Desa Pengadan Baru, dan Desa Kadungan Jaya.
            Kecamatan Kaubun merupakan Kecamatan yang luas dengan jumlah penduduk yang cukup besar pula. Di samping itu, latar belakang penduduk juga sangat heterogen, baik dari segi agama, suku, maupun etnis. Hal ini menuntut para petugas dan pegawai KUA Kecamatan Kaubun pandai-pandai bersikap dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan pelayanan prima.

Sejarah Singkat KUA Kecamatan Kaubun.
          Kantor Urusan Agma Kecamatan Kaubun berdiri sejak tahun 2010 berdasarkan KMA Nomor 22 Tahun 2009 tentang pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Propinsi Kalimantan Timur tanggal 08 Oktober 2009 termasuk di dalamnya KUA Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur.
            Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Agama tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Timur melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur mulai mempersiapkan untuk segera menindaklanjuti KMA tersebut . Berdasarkan KMA No. Kw.161/1-b/56/2010   tanggal 12 Januari 2010, KUA Kecamatan Kaubun mulai difungsikan dengan menunjuk  Asfar S.Ag sebagai Pejabat/Kepala KUA periode pertama  masa bhakti tahun 2010 s.d. 2012 dan selanjutnya digantikan  Rusdian Noor, S.Ag.,M.Pd sebagai Pejabat/Kepala KUA periode kedua sejak tanggal 24 April 2012 hingga sekarang.

Keadaan Gedung
            Sebelumnya KUA Kecamatan Kaubun berkantor dengan menempati bangunan gedung seluas 60 meter persegi ( 6 m x 10 m ) yang merupakan bangunan hibah Pemerintah Desa Bumi Rapak berdasarkan surat hibah No. 63/15.2002/11/2010 tanggal 1 Februari 2010. Saat ini kantor lama tersebut difungsikan sebagai rumah dinas Kepala KUA . Adapun sejak akhir tahun 2012 KUA Kecamatan Kaubun telah memiliki kantor sendiri seluas  120 meter persegi ( 10 m x 12 m )  yang pembangunannya melalui  proyek APBN tahun anggaran 2012. Kantor baru tersebut diresmikan pemakaiannya oleh Kakanwil Provinsi Kalimantan Timur pada  tanggal 28 Februari 2013. Bangunan kantor baru ini berdiri megah di atas tanah seluas 2000 Meter persegi ( 50 m x 40 m ). Keadaan ruangan kantor terdiri dari ruang Kepala, ruang tamu, ruang nikah, musholla, ruang arsip, ruang penghulu, ruang TU / Staff, dua ruang  toilet, tempat wudhu serta teras. Khusus dipekarangan depan  kantor telah ditanam bermacam-macam kembang dan bunga yang ditempatkan dalam beberapa pot sehingga menambah suasana yang nyaman dan asri.

Keadaan Pegawai
          Pegawai pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaubun berjumlah 3 ( tiga ) orang, dengan rincian 1 orang pegawai pencatat nikah, 1 orang penyuluh agama hindu dan Kepala KUA sendiri yang sekaligus sebagai penghulu. Dilihat dari luasnya wilayah pelayanan, jumlah personil terasa sangat kurang. Dengan 8 Desa di Kecamatan Kaubun tidak memungkinkan untuk dapat menyentuhnya secara keseluruhan.
            Namun demikian, kekurangan tidak menjadikan KUA stagnan. Kegiatan pelayanan pernikahan dapat dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari terpenuhinya unsur administrasi NR, di samping pula proses pembinaan keagamaan. Sebagai strategi di tengah keterbatasan personil,  KUA Kecamatan Kaubun menjalankan pola pembinaan dengan melakukan kerjasama antara elemen masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Kaubun memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dibidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Kaubun. Sedangkan fungsinya adalah : Pertama, Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Kedua, Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan suarat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga. Ketiga, Menyelenggarakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wkaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah, dan kependudukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Fungsi poin ketiga, menggambarkan bahwa beban kerja KUA Kecamatan Kaubun bukan hanya maslah pernikahan saja, namun juga masalah ibadah sosial lainnya. Sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pencatatan pernikahan dalam wilayah Kecamatan Kaubun, maka eksistensi KUA Kecamatan Kaubun tidak hanya menyangkut urusan birokrasi, namun juga keabsahan sebuah pernikahan antara pria dan wanita muslim, baik dalam tinjauan dunia dan akhirat. Persyaratan administrasi harus dipenuhi agar tidak terjadi pemalsuan data terkait dengan paasangan calon pengantin dan menjamin keabsahan nikah agar sesuai dengan syariat agama Islam. Selain itu juga pembinaan pasangan pengantin pasca pernikahan juga menjadi bidang tugas yang tidaklah mudah, utamanya dalam turut serta mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Di bidang pembinaan kemasjidan, KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan dalam mewujudkan idarah, imarah, dan ri’ayah masjid. Selain itu juga mengkoordinir  segala kegiatan keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Kaubun, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama.
Salah satu modal dasar dalam mensejahterakan umat Islam adalah melalui pemberdayaan zakat, infaq dan ibadah social lainnya. KUA Kecamatan Kaubun berkewajiban memberikan bimbingan terhadap kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya. Upaya penggalian potensi dana umat melalui zakat mal, tijarah, profesi dan lainnya harus terus dicarikan terobosan. Disini peran KUA Kecamatan Kaubun sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat,sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak. Pada gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sebagaimana kita ketahui bahwa tanah wakaf bukan hanya asset milik Kementerian Agama, namun adalah milik umat yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat. Tugas KUA Kecamatan Kaubun adalah melakukan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf serta membantu menjamin keamanan tanah wakaf dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengurus legalitas formal status tanah. Pemberdayaan tanah wakaf secara maksimal, tepat sasaran, dan tepat guna, diharapkan benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain itu juga terdapat tugas tambahan KUA Kecamatan Kaubun yaitu untuk memberikan pembinaan dan pelayanan haji di wilayah Kecamatan Kaubun. Tugas mensosialisasikan pendaftaran haji, pembinaan manasik haji, dan pembinaan pasca haji dilakukan dengan memberdayakan semua penyuluh  agama honorer agar pembinaan haji dapat secara efektif sampai kepada masyarakat.
Dalam bidang statistik dan dokumentasi, KUA Kecamatan Kaubun memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi terhadap jumlah penduduk berdasarkan agama. rumah ibadah, tanah wakaf, perolehan dan pemberdayaan zakat, infaq, dan ibadah social lainnya, mendata lembaga sosial keagamaan, membentuk Badan Kesejahteraan Masjid tingkat Kecamatan, membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, Pelestarian Pernikahan (BP4), dan badan sosial lainnya.
         
Ruang Lingkup pelayanan KUA Kecamatan Kaubun
a.    Nikah dan Rujuk
1.    Nikah
·      Di Kantor, jika persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
·      Di Luar Kantor, jika  persyaratan lengkap dalam waktu lebih kurang 60 menit pernikahan di rumah selesai dilaksanakan
2.    Rujuk
Jika telah memiliki Akta Cerai dan masih dalam masa Iddah dapat membantu proses rujuk anda
b.    Keluarga Sakinah
1.    Bimbingan Pra Nikah,
     Bimbingan kepada Calon Pengantin sebelum nikah lebih kurang 120 menit
2.    Penasehatan Pasca Nikah
     Bimbingan atau Nasehat kepada pengantin setelah nikah lebih kurang 15 menit
3.    Konsultasi Problem Rumah Tangga
     Bila Rumah Tangga ada masalah (krisis Rumah Tangga) kami membantu mencari solusinya.
c.    Ibadah Sosial
Pelayanan dan Bimbingan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).
d.   Produk Halal
Pelayanan, Bimbingan dan Jaminan produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
e.    Perwakafan
Perwakafan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

f.     Kemitraan Umat Islam
·           Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikasi Arah Kiblat masjid, Musholla Hotel dan Perkantoran
·           Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama
g.    Pelayanan Haji
·                     Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji
·                     Bimbingan Pasca Haji dan berkerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
h.    Kegiatan Lintas Sektoral
·           Pemberdayaan manajemen masjid
·           Pembinaan  organisasi struktural keagamaan ; MUI,  DMI ,BKPRMI, LPTQ,dan  BAZIS.
·           Pembinaan lembaga keagamaan semi resmi ; PHBI, BKM, BP4 dan P2A
·           Pembinaan lembaga keagamaan fungsional : Majelis Ta’lim, TPA, dan kelompok pengajian/kajian keislaman lainnya.